DPP LAKI Dorong Revisi UU Tipikor dan Deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia, Burhan: Hukum Berat Pelaku Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) melalui Ketua Umumnya, Burhanuddin Abdullah, S.H., menyampaikan hasil pembahasan sidang komisi A, B, dan C dalam agenda organisasi yang digelar Minggu, (18/5).

Sidang ini melahirkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada pemerintah, sebagai bagian dari komitmen LAKI dalam pemberantasan korupsi.

Burhanuddin menegaskan bahwa dari hasil sidang komisi, terdapat tiga poin penting yang menjadi catatan. Pertama, fokus pada pembenahan internal organisasi agar LAKI lebih profesional dan mampu menjalankan perannya secara maksimal.

Kedua, mendorong pemerintah lebih aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya laten korupsi kepada masyarakat luas.

“Rekomendasi dari Komisi B mengusulkan agar pemerintah meningkatkan dukungan dan motivasi dalam mensosialisasikan bahaya korupsi. Edukasi ini penting agar masyarakat lebih sadar dan terlibat dalam upaya pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Kemerdekaan ke-78 RI, Pemkot Bekasi Tampilkan Teater Sejarah Perjuangan Proklamasi

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan bahwa Komisi C memberikan perhatian khusus pada aspek hukum. LAKI mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai masih lemah dalam memberikan efek jera.

“Saat ini, sanksi pidana dalam UU Tipikor terlalu ringan. Misalnya, hukuman minimal hanya 1 tahun penjara. Kami usulkan agar diperberat, minimal 10 hingga 15 tahun. Selain itu, perlu diterapkan sanksi sosial seperti membuat museum koruptor, agar ada budaya malu di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyampaikan rencana DPP LAKI untuk mengusulkan deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia yang akan diperingati setiap tanggal 20 Mei. Tanggal ini dipilih dengan pertimbangan strategis dan akan segera diajukan secara resmi kepada pemerintah.

Baca Juga :  Kadisdukcapil, Taufiq: Mekanisme Layanan Kita Pangkas

Terkait pelaksanaan sidang, Burhanuddin menyebut kegiatan ini dihadiri sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan DPD dan DPC LAKI dari berbagai daerah. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi kinerja pengurus serta menilai komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Kami ingin memastikan bahwa LAKI tetap eksis, solid, dan konsisten dalam menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, butuh sinergi dan peran aktif masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:06 WIB

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Berita Terbaru