BEKASI — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Haryono, S.H., M.H., dan dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Sasaran penggeledahan adalah kantor PT. CIA yang berlokasi di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen yang dikemas dalam 40 bundel berkas. Dokumen-dokumen tersebut berisi berbagai pemesanan alat olahraga serta catatan keuangan perusahaan.
“Dokumen-dokumen yang kami sita ini akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Haryono.
Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, yakni M.A.R., A.M., dan A.Z., yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi.
Penyidik menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap dan menindak tegas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi.
















