Polri Tegaskan Ijazah Bapak Ir H Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Ir H Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Baca Juga :  Target PAD Dinas Damkar, Sekdis Robert Siagian: September 2022 Mencapai 90 Persen

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Baca Juga :  Peresmian Gedung Gereja Tiberias Indonesia Bekasi Town Square oleh Pj Wali Kota Bekasi

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Berita Terkait

Ketua PWI Bekasi Raya Soroti Poster Plt Bupati Bekasi Terkait Logo HPN 2026
HPN 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa
Penandatanganan Deklarasi Pers Nasional 2026 Saat Konvensi di Banten
Hadiri Pelantikan KKSS, Pesan Wawali Harris Bobihoe Bersama Jaga Harmoni di Kota Bekasi 
‎PWI Bekasi Raya Kirim 24 Delegasi ke HPN 2026 di Kota Serang
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Antusias, Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Arah Politik Luar Negeri dalam Diskusi Bersama Tokoh Nasional

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:58 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya Soroti Poster Plt Bupati Bekasi Terkait Logo HPN 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

HPN 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:11 WIB

Penandatanganan Deklarasi Pers Nasional 2026 Saat Konvensi di Banten

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:33 WIB

Hadiri Pelantikan KKSS, Pesan Wawali Harris Bobihoe Bersama Jaga Harmoni di Kota Bekasi 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:00 WIB

‎PWI Bekasi Raya Kirim 24 Delegasi ke HPN 2026 di Kota Serang

Berita Terbaru

Berita

HPN 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:45 WIB