JAKARTA — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Pemalsuan hasil swab PCR yang viral di media sosial Facebook. Polisi berhasil mengamankan tersangka FN (33) asal Sumedang, Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terungkap saat korban, melaporkan kejadian tersebut dengan LP/A/643/VII/2021/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2021.
“Tersangka FN menjual hasil Test Śwab PCR palsu melalui akun Facebook miliknya dengan nama “Sizca Situmorang. Hasil test tersebut, dibuat seolah-olah dikeluarkan oleh salah satu Klinik Laboratorium di Jakarta,” kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).
Yusri menambahkan, masyarakat agar sadar akan bahaya virus Covid-19. Bagi yang reaktif seharusnya tetap berada di rumah agar tidak menularkannya kepada orang lain.
“Kalau memang merasa dia (korban) itu reaktif sebaiknya tidak usah melakukan perjalanan jauh, tidak usah memaksakan diri dengan cara mencari barang-barang seperti ini. yang lain nanti bisa terpapar,” ujarnya.
Kabid Humas Menjelaskan, tersangka FN menjual hasil test swab PCR di media sosial Facebook tanpa harus melakukan test swab PCR kepada korbannya.
“Dalam hal ini, pasien (Korban) hanya mengirimkan data KTP saja melalui pesan whatsapp yang telah dicantumkan tersangka melalui postingan facebooknya,” ungkap Yusri.
Setelah membayar sebesar Rp. 600.000,- s/d Rp. 700.000,- per hasil Tes Swab PCR. Tersangka, kemudian mengirimkan hasil Test Swab PCR berbentuk PDF yang dikeluarkan oleh salah satu Klinik Laboratorium di Jakarta.
“Untuk meyakinkan pengecekan hasil Swab PCR palsu ini, tersangka membuat barcode yang seolah-olah asli. Dimana apabila bila di scan barcode akan keuar data tanda tangan asli dokter pemeriksa dan keluar identitas asli pemesan hasil Swab PCR,” kata Yusri.
Tersangka, kata Yusri , tidak bekerja hanya melakukan kegiatan
sebagai penjual hasil Test Swab PCR palsu dan tiket pesawat melalui media online facebook dan aplikasi Whatsapp.
“Pelaku sehari-hari tidak bekerja (pengangguran), dia hanya menjual hasil swab PCR palsu dan tiket pesawat melalui media sosial,” ujarnya.
Tersangka FN mendapatkan penghasilan sekitar Rp 10.500.000 dari hasil menjual hasil Test Swab PCR palsu tersebut sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 tersangka ditangkap oleh pihak Kepolisian.
“Dari pengakuan tersangka, dia bisa meraup keuntungan sekitar Rp 10,5 juta sejak 14 Juli 2021 hingga 23 Juli 2021, namun kita masih mendalami,” kata Yusri.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Samsung J6 Pro Warna Hitam 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4120 4528 9997,. 1 (satu) lembar hasil Swab PCR; 1 (satu) bundle percakapan Transaksi; 1 (satu) buah akun akun Facebook Sizca Situmorang dengan tautan/link: https://www.facebook.com/sizca.mmbctravel.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
HZ