Kemendagri Diminta Hati-Hati, Bhagasasi Institut: Jangan Sampai Penetapan Pj Bupati Kabupaten Bekasi Melanggar Hukum

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI – Ramai dukung-mendukung calon Pj. Bupati Bekasi menjelang berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi menjadi sorotan publik masyarakat Kab. Bekasi, mulai dukungan terhadap salah satu calon dari 3 (tiga) nama yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat hingga nama lain yang tidak masuk dalam usulan.

Ahmad Rizal Fauzi, perwakilan Bhagasasi Institut melalui hasil kajiannya, menilai usulan Gubernur Jawa Barat telah melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh Kemendagri.

“Berdasarkan fakta dari hasil kajian yang kami temukan, dalam Surat Kemendagri No. 131/2388/OTDA tentang Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah tanggal 4 April 2022, dalam poin 2 dijelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat diminta untuk mengusulkan 3 nama calon sebagai bahan pertimbangan Kemendagri untuk menetapkan Pj. Bupati Bekasi selambat-lambatnya maksimal 30 Hari Kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi. Kemudian, berdasarkan surat Surat Gubernur Jawa Barat No. 2397/KPG.19.01/Pem Otda, tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati dan Usulan Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, dibuat dan disampaikan pada tanggal 26 April 2022. Artinya, surat usulan tersebut kami duga cacat administrasi, karena sudah melawati batas maksimal yaitu 30 Hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi, yaitu tanggal 22 Mei 2022,” dalam keterangan tertulis Jumat (20/05/2022)

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Minsel Berikan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Mopolo

“Kami mendesak agar Kemendagri dalam mengambil keputusan harus melihat dengan jernih, jangan sampai ada hal-hal yang menjadi persoalan apalagi persoalan hukum dikemudian hari. Kami juga meminta kepada Kemendagri agar dalam menetapkan Pj. Bupati tanpa mempertimbangkan usulan Gubernur Jawa Barat, mengingat surat usulan tersebut barbau cacat administrasi, ini penting agar terpilihnya Kepala Daerah tanpa adanya maladministrasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bang Faisyal Dan Bang Nung Rayakan Malam Puncak Kemerdekaan RI 77 Kelurahan Jakasetia

Di sisi lain, Koordinator Bhagasasi Institut Ombi Hari Wibowo, juga mendorong kepada Kemendagri agar bersikap netral dan bersih serta transparan dalam proses penetapan Pj. Bupati Bekasi.

“Kemendagri harus netral, tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik ataupun nepotisme, ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, Kemendagri juga harus transparan, seperti keterbukaan terkait Surat Persiapan Penugasan PJ kepala Daerah serta Surat balasan Usulan (Rekomendasi) Gubernur Jabar ke Kemendagri, agar proses penetapan berjalan lancar dan kondusif,” imbuhnya.

Ombi juga mengajak kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh pemuda dan seluruh elemen di Kabupaten Bekasi agar ikut mengawal penetapan Kepala Daerah dengan semangat persatuan, dan yang terpenting tetap sesuai administrasi dan aturan yang berlaku, Tutupnya.

(*/)

Berita Terkait

Peringati Hantaru Ke-63, BPN Karawang Gelar Upacara dengan Pembina Wakil Bupati Karawang
Waspada Aksi Premanisme Menggunakan Celurit di Kota Bekasi
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, Pimpin Apel Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang
Kantor Pertanahan Kota Bekasi Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang dengan Penuh Semangat
Semarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-63, ATR/BPN Karawang Gelar Jalan Santai
Ketum DPP Yayasan GANN Berikan Apresiasi pada Diresnarkoba Polda Metro Jaya
Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023
Persoalan Revitalisasi Pasar Kranji, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Menyampaikan Ini
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 00:38 WIB

Peringati Hantaru Ke-63, BPN Karawang Gelar Upacara dengan Pembina Wakil Bupati Karawang

Senin, 25 September 2023 - 13:22 WIB

Waspada Aksi Premanisme Menggunakan Celurit di Kota Bekasi

Senin, 25 September 2023 - 13:13 WIB

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, Pimpin Apel Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang

Senin, 25 September 2023 - 11:54 WIB

Kantor Pertanahan Kota Bekasi Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang dengan Penuh Semangat

Minggu, 24 September 2023 - 11:31 WIB

Semarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-63, ATR/BPN Karawang Gelar Jalan Santai

Jumat, 22 September 2023 - 11:25 WIB

Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:28 WIB

Persoalan Revitalisasi Pasar Kranji, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Menyampaikan Ini

Kamis, 21 September 2023 - 21:04 WIB

Penghargaan Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023, Kanwil Kemenkumham Maluku Raih Peringkat Ketiga

Berita Terbaru

Berita

Waspada Aksi Premanisme Menggunakan Celurit di Kota Bekasi

Senin, 25 Sep 2023 - 13:22 WIB