Kemendagri Diminta Hati-Hati, Bhagasasi Institut: Jangan Sampai Penetapan Pj Bupati Kabupaten Bekasi Melanggar Hukum

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI – Ramai dukung-mendukung calon Pj. Bupati Bekasi menjelang berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi menjadi sorotan publik masyarakat Kab. Bekasi, mulai dukungan terhadap salah satu calon dari 3 (tiga) nama yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat hingga nama lain yang tidak masuk dalam usulan.

Ahmad Rizal Fauzi, perwakilan Bhagasasi Institut melalui hasil kajiannya, menilai usulan Gubernur Jawa Barat telah melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh Kemendagri.

“Berdasarkan fakta dari hasil kajian yang kami temukan, dalam Surat Kemendagri No. 131/2388/OTDA tentang Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah tanggal 4 April 2022, dalam poin 2 dijelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat diminta untuk mengusulkan 3 nama calon sebagai bahan pertimbangan Kemendagri untuk menetapkan Pj. Bupati Bekasi selambat-lambatnya maksimal 30 Hari Kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi. Kemudian, berdasarkan surat Surat Gubernur Jawa Barat No. 2397/KPG.19.01/Pem Otda, tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati dan Usulan Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, dibuat dan disampaikan pada tanggal 26 April 2022. Artinya, surat usulan tersebut kami duga cacat administrasi, karena sudah melawati batas maksimal yaitu 30 Hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi, yaitu tanggal 22 Mei 2022,” dalam keterangan tertulis Jumat (20/05/2022)

Baca Juga :  Transera Waterpark dan PWI Bekasi Raya Gelar Donor Darah

“Kami mendesak agar Kemendagri dalam mengambil keputusan harus melihat dengan jernih, jangan sampai ada hal-hal yang menjadi persoalan apalagi persoalan hukum dikemudian hari. Kami juga meminta kepada Kemendagri agar dalam menetapkan Pj. Bupati tanpa mempertimbangkan usulan Gubernur Jawa Barat, mengingat surat usulan tersebut barbau cacat administrasi, ini penting agar terpilihnya Kepala Daerah tanpa adanya maladministrasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Jamin Ketercukupan Pangan Nasional

Di sisi lain, Koordinator Bhagasasi Institut Ombi Hari Wibowo, juga mendorong kepada Kemendagri agar bersikap netral dan bersih serta transparan dalam proses penetapan Pj. Bupati Bekasi.

“Kemendagri harus netral, tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik ataupun nepotisme, ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, Kemendagri juga harus transparan, seperti keterbukaan terkait Surat Persiapan Penugasan PJ kepala Daerah serta Surat balasan Usulan (Rekomendasi) Gubernur Jabar ke Kemendagri, agar proses penetapan berjalan lancar dan kondusif,” imbuhnya.

Ombi juga mengajak kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh pemuda dan seluruh elemen di Kabupaten Bekasi agar ikut mengawal penetapan Kepala Daerah dengan semangat persatuan, dan yang terpenting tetap sesuai administrasi dan aturan yang berlaku, Tutupnya.

(*/)

Berita Terkait

Tangkap, Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Tangkap, Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Rabu, 9 September 2026 - 16:15 WIB

‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru

PWI

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:39 WIB