PWI Bekasi Raya Kecam Oknum Guru Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras pernyataan seorang oknum guru swasta di SMP Al-Wathoniyah, Kabupaten Bekasi, yang diduga melecehkan profesi wartawan melalui rekaman suara (voice note) yang kini viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, guru berinisial R menyampaikan ucapan bernada merendahkan profesi wartawan dan mengklaim dirinya telah memperoleh surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat untuk “mengawasi wartawan yang bergaya preman”. Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis di Bekasi Raya.

Baca Juga :  Terima Bidang P2W MPN Pemuda Pancasila Indonesia Timur, Waketum Golkar Bamsoet Tegaskan Pancasila Pemersatu Kemajemukan Bangsa

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“PWI Bekasi Raya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan semacam ini. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade Muksin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, PWI Bekasi Raya juga mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah tegas atas perilaku guru yang dianggap tidak mencerminkan etika seorang pendidik.

Baca Juga :  Melihat dari Dekat Keramahan Taiwan (Catatan Perjalanan ke Taiwan)

“Kami berharap pihak sekolah memberikan sanksi internal dan melakukan pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang. Profesi wartawan harus dihormati sebagaimana profesi pendidik juga harus dijunjung tinggi,” tambahnya.

PWI Bekasi Raya menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini, serta menjamin perlindungan bagi setiap insan pers yang mendapat intimidasi atau pelecehan saat menjalankan tugas jurnalistik. (***)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru