KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat. Penunjukan itu dinilai bertentangan dengan konstitusi organisasi dan dianggap sebagai bentuk pembodohan terhadap anggota serta pembangkangan terhadap semangat rekonsiliasi yang sedang dibangun dalam tubuh PWI.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa langkah menunjuk Plt secara sepihak tanpa melalui mekanisme organisasi merupakan pelanggaran serius terhadap Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk penyesatan organisasi. PD/PRT PWI tidak mengenal istilah Plt yang ditunjuk sepihak tanpa mandat anggota. Mengaku senior, tapi tidak paham aturan organisasi. Ini sangat ironis,” ujar Ade, Sabtu (14/6/2025).
Ia menambahkan, setiap pengurus PWI harus dipilih melalui mekanisme musyawarah dan pemilihan yang sah, bukan penunjukan oleh kelompok tertentu atau karena loyalitas terhadap faksi tertentu.
Ade juga menyoroti bahwa penunjukan Plt dilakukan di tengah upaya rekonsiliasi nasional PWI pasca dualisme kepengurusan, sebagaimana disepakati dalam “Kesepakatan Jakarta” yang difasilitasi Dewan Pers. Dalam kesepakatan tersebut, PWI sepakat menyelenggarakan Kongres Persatuan paling lambat 30 Agustus 2025, serta telah membentuk Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang kini tengah bekerja.
“Jika dalam masa transisi menuju kongres persatuan ini masih ada manuver sepihak menunjuk atau mengukuhkan Plt, itu jelas bentuk pembangkangan terhadap Dewan Pers, pengkhianatan terhadap Kesepakatan Jakarta, dan pelecehan terhadap kerja keras panitia kongres,” kata Ade.
Menurutnya, tindakan seperti ini hanya akan memperkeruh situasi, menghambat rekonsiliasi, dan mencoreng nama baik PWI di mata publik.
“Apa gunanya rekonsiliasi kalau masih ada yang bermain di belakang? Apa gunanya Dewan Pers hadir kalau kesepakatan dilanggar seenaknya? Ini jelas bukan jalan untuk mempersatukan, melainkan memecah belah,” ujarnya.
PWI Bekasi Raya menyatakan sikap menolak segala bentuk intervensi struktural yang tidak memiliki dasar hukum organisasi dan tidak mendapatkan legitimasi dari anggota.
“Organisasi ini milik seluruh anggota. Bukan milik segelintir orang yang merasa paling benar. Kami akan melawan segala bentuk pelanggaran konstitusi secara sah dan konstitusional,” tutup Ade Muksin.
(Red)