PLN UP3 Bekasi Edukasi Jarak Aman Jaringan Listrik demi Keselamatan Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, 24 Juni 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi secara konsisten melaksanakan edukasi mengenai jarak aman antara bangunan serta aktivitas masyarakat dengan jaringan listrik. Edukasi ini bertujuan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat timbul akibat kedekatan bangunan atau aktivitas dengan jaringan listrik PLN.

Melalui berbagai program sosialisasi langsung ke masyarakat, penyebaran informasi melalui media sosial, serta publikasi di berbagai media massa, PLN UP3 Bekasi mengingatkan bahwa jarak aman minimal antara bangunan dengan jaringan listrik adalah 3 meter. Standar ini tidak hanya berlaku untuk konstruksi bangunan baru, tetapi juga untuk berbagai aktivitas yang dilakukan di dekat jaringan listrik.

Donna Sinatra, Manager PLN UP3 Bekasi, menjelaskan bahwa menjaga jarak aman ini adalah langkah vital untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga keandalan pasokan listrik.

Baca Juga :  Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat, Kerjasama UKI dan Karang Taruna Bojongmenteng

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik ini penting untuk dipatuhi guna menghindari risiko kecelakaan seperti sengatan listrik, kebakaran, atau gangguan jaringan. Kami terus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya jika ketentuan ini diabaikan,” ujar Donna.

Kegiatan edukasi ini tidak hanya menyasar kawasan perumahan, tetapi juga area komersial, pertanian, maupun industri kecil di wilayah kerja PLN UP3 Bekasi. Dalam sosialisasi lapangan, petugas PLN memberikan penjelasan langsung mengenai risiko-risiko seperti kabel listrik tersentuh, robohnya bangunan ke arah jaringan, hingga potensi korsleting akibat material bangunan yang terlalu dekat dengan kabel bertegangan tinggi.

Senada dengan itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Tonny Bellamy, dalam kesempatan terpisah menegaskan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat terkait keselamatan kelistrikan.

“Keselamatan ketenagalistrikan adalah tanggung jawab bersama. PLN berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar memahami standar jarak aman ini. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga keselamatan pribadi, keluarga, dan lingkungan sekitar dari potensi bahaya kelistrikan,” ujar Tonny.

Baca Juga :  LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan

PLN mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada PLN jika menemukan bangunan atau aktivitas yang berpotensi bahaya karena dekat dengan jaringan listrik, baik melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center PLN 123, maupun kanal-kanal resmi lainnya.

Pentingnya Menjaga Jarak Aman Jaringan Listrik:
1.Minimal 3 meter antara bangunan/aktivitas dengan jaringan listrik.
2.Menghindari penggunaan alat-alat panjang seperti bambu, tiang, atau material lain di bawah atau dekat jaringan listrik.
3.Tidak melakukan pembangunan permanen di dekat jaringan listrik.
4.Tidak bermain layangan, memancing, atau melakukan aktivitas berisiko tinggi di sekitar jaringan listrik.

Dengan kesadaran dan kepedulian semua pihak, PLN berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari risiko kecelakaan kelistrikan.

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru