Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diiringi Kejujuran dan Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berjalan secara digital dan transparan.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya kejujuran dari seluruh pihak, baik badan publik maupun pemohon informasi, agar keterbukaan tersebut berjalan optimal dan berkeadilan.

“Semua badan publik di DKI Jakarta pada dasarnya mau terbuka dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi kenyataannya belum sepenuhnya terbuka. Masih dibutuhkan kejujuran dari semua pihak, terutama dari pemohon informasi,” ujar Harry dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI, Senin (14/7/2025) di Wisma BSG, Jakarta Pusat.

Menurut Harry, keterbukaan informasi publik tak bisa dilepaskan dari tujuan si pemohon informasi. Harus dibedakan apakah pemohon adalah pelaku usaha atau masyarakat umum yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kita harus melihat dari dimensi tujuannya. Apakah pemohon ini adalah pelaku usaha yang berkepentingan bisnis, atau masyarakat umum yang ingin memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Baca Juga :  ‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa di DKI Jakarta seluruhnya sudah berbasis elektronik. Namun demikian, kendala masih ditemukan ketika publik meminta dokumen pengadaan dalam bentuk digital.

“Sistemnya sudah elektronik, tapi dokumen yang diminta sering kali masih disediakan dalam bentuk fisik. Alasannya, karena jumlah file-nya sangat banyak dan tidak praktis untuk dikonversi seluruhnya ke format digital,” ungkapnya.

Dalam perspektif keadilan informasi, Harry mengingatkan pentingnya penerapan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Mengutip sila kelima Pancasila, keadilan sosial itu harus dirasakan juga oleh pelaku usaha. Sistem yang terbuka jangan justru menjadi beban bagi mereka. Keterbukaan harus berjalan selaras dengan prinsip keadilan,” tegasnya.

Pada kegiatan yang sama, Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Handoko, menyampaikan bahwa partisipasi KI DKI dalam FGD ini dilandasi oleh posisi strategis Jakarta yang telah menerapkan sistem monitoring dan evaluasi (e-Monev) hingga tingkat kelurahan.

“DKI Jakarta menjadi daerah yang menarik karena sistem monev-nya sudah menjangkau level kelurahan. Ini menjadi contoh penting bagi daerah lain,” ujar Handoko.

Sementara itu, Emin Adi Muhaimin dari LKPP menyoroti pentingnya pemahaman bersama terhadap status dokumen pengadaan yang sering menimbulkan perbedaan penafsiran.

Baca Juga :  Relawan 'Kita Waras' Siap Menangkan Mas Waras Dengan Ribuan Anggotanya

“Dokumen yang sama bisa memiliki implikasi yang berbeda, apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Di sinilah pentingnya pemahaman posisi dan peran masing-masing pihak,” ujar Emin.

Emin menjelaskan bahwa dalam konteks Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021, LKPP tidak memiliki kewenangan sebagai penentu.

“Walidata di LKPP itu berada di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Maka, penting untuk mendudukkan kembali posisi PERKI 1/2021 agar aktor utamanya jelas, yaitu kuasa pengguna anggaran,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya deklarasi terbuka semisal melalui SK PPID dari setiap lembaga terkait dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan hasil tender sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

“Karena itu, kami menyarankan Komisi Informasi untuk terus mengawal proses penetapan SK PPID di setiap badan publik. Sepanjang prosesnya selesai, data seharusnya bisa diakses secara terbuka,” tutupnya.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi tonggak perumusan kebijakan keterbukaan informasi yang lebih implementatif dan merata dalam sistem pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru