Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diiringi Kejujuran dan Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berjalan secara digital dan transparan.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya kejujuran dari seluruh pihak, baik badan publik maupun pemohon informasi, agar keterbukaan tersebut berjalan optimal dan berkeadilan.

“Semua badan publik di DKI Jakarta pada dasarnya mau terbuka dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi kenyataannya belum sepenuhnya terbuka. Masih dibutuhkan kejujuran dari semua pihak, terutama dari pemohon informasi,” ujar Harry dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI, Senin (14/7/2025) di Wisma BSG, Jakarta Pusat.

Menurut Harry, keterbukaan informasi publik tak bisa dilepaskan dari tujuan si pemohon informasi. Harus dibedakan apakah pemohon adalah pelaku usaha atau masyarakat umum yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kita harus melihat dari dimensi tujuannya. Apakah pemohon ini adalah pelaku usaha yang berkepentingan bisnis, atau masyarakat umum yang ingin memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Baca Juga :  KKP Sespimmen Polri Dikreg 65: Wujudkan Pemimpin Presisi Lewat Aksi dan Studi di Polres Jaksel

Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa di DKI Jakarta seluruhnya sudah berbasis elektronik. Namun demikian, kendala masih ditemukan ketika publik meminta dokumen pengadaan dalam bentuk digital.

“Sistemnya sudah elektronik, tapi dokumen yang diminta sering kali masih disediakan dalam bentuk fisik. Alasannya, karena jumlah file-nya sangat banyak dan tidak praktis untuk dikonversi seluruhnya ke format digital,” ungkapnya.

Dalam perspektif keadilan informasi, Harry mengingatkan pentingnya penerapan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Mengutip sila kelima Pancasila, keadilan sosial itu harus dirasakan juga oleh pelaku usaha. Sistem yang terbuka jangan justru menjadi beban bagi mereka. Keterbukaan harus berjalan selaras dengan prinsip keadilan,” tegasnya.

Pada kegiatan yang sama, Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Handoko, menyampaikan bahwa partisipasi KI DKI dalam FGD ini dilandasi oleh posisi strategis Jakarta yang telah menerapkan sistem monitoring dan evaluasi (e-Monev) hingga tingkat kelurahan.

“DKI Jakarta menjadi daerah yang menarik karena sistem monev-nya sudah menjangkau level kelurahan. Ini menjadi contoh penting bagi daerah lain,” ujar Handoko.

Sementara itu, Emin Adi Muhaimin dari LKPP menyoroti pentingnya pemahaman bersama terhadap status dokumen pengadaan yang sering menimbulkan perbedaan penafsiran.

Baca Juga :  Aksi Sosial, Pendiri Patrolibins.co.id, Binsar Manurung: Berbagi Takjil di Kota Bekasi

“Dokumen yang sama bisa memiliki implikasi yang berbeda, apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Di sinilah pentingnya pemahaman posisi dan peran masing-masing pihak,” ujar Emin.

Emin menjelaskan bahwa dalam konteks Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021, LKPP tidak memiliki kewenangan sebagai penentu.

“Walidata di LKPP itu berada di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Maka, penting untuk mendudukkan kembali posisi PERKI 1/2021 agar aktor utamanya jelas, yaitu kuasa pengguna anggaran,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya deklarasi terbuka semisal melalui SK PPID dari setiap lembaga terkait dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan hasil tender sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

“Karena itu, kami menyarankan Komisi Informasi untuk terus mengawal proses penetapan SK PPID di setiap badan publik. Sepanjang prosesnya selesai, data seharusnya bisa diakses secara terbuka,” tutupnya.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi tonggak perumusan kebijakan keterbukaan informasi yang lebih implementatif dan merata dalam sistem pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:30 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:25 WIB

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB