Asda II Kota Bekasi: Pembentukan Lembaga PTJSL Masih dalam Proses, Kewenangan Bapelitbangda

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi masih menunggu penyelesaian regulasi, termasuk pembentukan Lembaga Pengelola TJSL (PTJSL).

Hal ini disampaikan oleh Asisten Daerah II (Asda II) Pemerintah Kota Bekasi, Inayatullah, saat dikonfirmasi mengenai progres implementasi perda tersebut.

“Perda TJSL ini kewenangannya ada di Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah), tanggung jawab pembentukan lembaganya pun ada di sana. Perda ini sudah ada sejak 2015 dan direvisi pada 2019, tetapi hingga sekarang proses regulasinya masih berjalan,” kata Inayatullah, Selasa (29/07/2025).

Baca Juga :  Menjalankan Atensi Kapolri, Polsek Setu Gerebek Toko Miras Ilegal

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas percepatan pembentukan lembaga tersebut.

“Lembaga PTJSL belum dibentuk, dan ranahnya bukan tanggung jawab saya. Untuk detail lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke Bapelitbangda,” ujarnya.

Menurut Inayatullah, Bapelitbangda memiliki peran dalam merumuskan perencanaan dan penganggaran TJSL.

Baca Juga :  Wabup Petra Rembang Hadiri Pembukaan Sidang Tahunan MPL dan Konsultasi BIPRA SAG Sulutteng 2022

Sementara itu, pelaksanaan program TJSL saat ini masih bersifat parsial, disesuaikan dengan kontribusi masing-masing dinas terkait.

“Misalnya, bantuan obat-obatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, pembangunan jembatan ditangani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan seterusnya. Jadi, implementasinya masih terpisah-pisah,” jelasnya.

Pernyataan Asda II ini menegaskan bahwa sinkronisasi antar-dinas dan percepatan pembentukan lembaga PTJSL menjadi kunci optimalisasi pelaksanaan Perda TJSL di Kota Bekasi.

Berita Terkait

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!
Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru