Asda II Kota Bekasi: Pembentukan Lembaga PTJSL Masih dalam Proses, Kewenangan Bapelitbangda

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi masih menunggu penyelesaian regulasi, termasuk pembentukan Lembaga Pengelola TJSL (PTJSL).

Hal ini disampaikan oleh Asisten Daerah II (Asda II) Pemerintah Kota Bekasi, Inayatullah, saat dikonfirmasi mengenai progres implementasi perda tersebut.

“Perda TJSL ini kewenangannya ada di Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah), tanggung jawab pembentukan lembaganya pun ada di sana. Perda ini sudah ada sejak 2015 dan direvisi pada 2019, tetapi hingga sekarang proses regulasinya masih berjalan,” kata Inayatullah, Selasa (29/07/2025).

Baca Juga :  Menteri AHY Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi secara Serentak

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas percepatan pembentukan lembaga tersebut.

“Lembaga PTJSL belum dibentuk, dan ranahnya bukan tanggung jawab saya. Untuk detail lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke Bapelitbangda,” ujarnya.

Menurut Inayatullah, Bapelitbangda memiliki peran dalam merumuskan perencanaan dan penganggaran TJSL.

Baca Juga :  RSUD dr Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi Buka Layanan Vaksinasi Booster

Sementara itu, pelaksanaan program TJSL saat ini masih bersifat parsial, disesuaikan dengan kontribusi masing-masing dinas terkait.

“Misalnya, bantuan obat-obatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, pembangunan jembatan ditangani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan seterusnya. Jadi, implementasinya masih terpisah-pisah,” jelasnya.

Pernyataan Asda II ini menegaskan bahwa sinkronisasi antar-dinas dan percepatan pembentukan lembaga PTJSL menjadi kunci optimalisasi pelaksanaan Perda TJSL di Kota Bekasi.

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026
‎Sambut Libur Lebaran, Transera Waterpark Bekasi Lakukan Renovasi dan Hadirkan Ornamen Afrika
Wakil Wali Kota Bekasi Dorong Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Napza melalui Forza Indonesia
‎Sambut Ramadhan 1447 H, PWI Bekasi Raya Hidupkan Tradisi Papajar: Menjemput Cahaya dalam Kebersamaan
RW 013 Perumahan Bintang Metropol Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan Sejak Dini
Perayaan 12 Tahun Transera Waterpark Hadirkan Acara Spektakuler
Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur Pascabencana Sumatera
Sekda Kota Bekasi Sepakati Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Bekasi–Jakarta Timur

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:17 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:54 WIB

‎Sambut Libur Lebaran, Transera Waterpark Bekasi Lakukan Renovasi dan Hadirkan Ornamen Afrika

Senin, 16 Februari 2026 - 11:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dorong Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Napza melalui Forza Indonesia

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:14 WIB

‎Sambut Ramadhan 1447 H, PWI Bekasi Raya Hidupkan Tradisi Papajar: Menjemput Cahaya dalam Kebersamaan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:54 WIB

RW 013 Perumahan Bintang Metropol Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan Sejak Dini

Berita Terbaru