KOTA BEKASI, Telusurnews – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi masih terhambat pembentukan Lembaga Pengelola TJSL (PTJSL), ada apa?
Padahal, perda ini telah berlaku lima tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan soal lembaga yang akan mengelola TJSL, sebagaimana disebutkan di pasal 12 pada perda tersebut.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Dinar Faisal Badar, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga tersebut.
“Kalau saya bukan yang harus membuat lembaga itu (LPTJSL). Setelah terbentuk, baru kita siap mengoptimalkan. Nanti saya laporkan ke Sekda tentang tindak lanjutnya. Ini bukan kapasitas saya untuk menjelaskan,” tegas Dinar saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2025).
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang menunjuk Bappelitbangda sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Dasarnya apa? Adakah dalam Perda bahwa Bappelitbangda yang harus membentuk LPTJSL?” ujarnya.
“Jika sudah terbentuk dan kami menjadi bagian darinya, kami siap mengoptimalkan,” kata Dinar.
Sebelumnya, dihari yang sama, Asisten Daerah II (Asda II) Pemkot Bekasi, Inayatullah, menyatakan bahwa kewenangan pembentukan lembaga tersebut berada di bawah Bappelitbangda.
“Perda TJSL ini kewenangannya ada di Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah), tanggung jawab pembentukan lembaganya pun ada di sana. Perda ini sudah ada sejak 2015 dan direvisi pada 2019, tetapi hingga sekarang proses regulasinya masih berjalan,” kata Inayatullah, Selasa (29/07/2025).
“Lembaga PTJSL belum dibentuk, dan ranahnya bukan tanggung jawab saya. Untuk detail lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke Bapelitbangda,” imbuhnya.
Menurut Inayatullah, Bapelitbangda memiliki peran dalam merumuskan perencanaan dan penganggaran TJSL.
Sementara itu, diungkapkan Inay bahwa pelaksanaan program TJSL saat ini masih bersifat parsial.
“Misalnya, bantuan obat-obatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, pembangunan jembatan ditangani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan seterusnya. Jadi, implementasinya masih terpisah-pisah,” jelasnya. (Red/M-3L)
















