Perda Sudah Ada Sejak 2019, Lembaganya Belum! Ada Apa dengan TJSL Kota Bekasi?

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi masih terhambat pembentukan Lembaga Pengelola TJSL (PTJSL), ada apa?

Padahal, perda ini telah berlaku lima tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan soal lembaga yang akan mengelola TJSL, sebagaimana disebutkan di pasal 12 pada perda tersebut.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Dinar Faisal Badar, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga tersebut.

“Kalau saya bukan yang harus membuat lembaga itu (LPTJSL). Setelah terbentuk, baru kita siap mengoptimalkan. Nanti saya laporkan ke Sekda tentang tindak lanjutnya. Ini bukan kapasitas saya untuk menjelaskan,” tegas Dinar saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2025).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegas Larang dan Perangi Judi Online demi Masa Depan Bangsa

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang menunjuk Bappelitbangda sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Dasarnya apa? Adakah dalam Perda bahwa Bappelitbangda yang harus membentuk LPTJSL?” ujarnya.

“Jika sudah terbentuk dan kami menjadi bagian darinya, kami siap mengoptimalkan,” kata Dinar.

Sebelumnya, dihari yang sama, Asisten Daerah II (Asda II) Pemkot Bekasi, Inayatullah, menyatakan bahwa kewenangan pembentukan lembaga tersebut berada di bawah Bappelitbangda.

“Perda TJSL ini kewenangannya ada di Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah), tanggung jawab pembentukan lembaganya pun ada di sana. Perda ini sudah ada sejak 2015 dan direvisi pada 2019, tetapi hingga sekarang proses regulasinya masih berjalan,” kata Inayatullah, Selasa (29/07/2025).

Baca Juga :  Kejari Kota Bekasi Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

“Lembaga PTJSL belum dibentuk, dan ranahnya bukan tanggung jawab saya. Untuk detail lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke Bapelitbangda,” imbuhnya.

Menurut Inayatullah, Bapelitbangda memiliki peran dalam merumuskan perencanaan dan penganggaran TJSL.

Sementara itu, diungkapkan Inay bahwa pelaksanaan program TJSL saat ini masih bersifat parsial.

“Misalnya, bantuan obat-obatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, pembangunan jembatan ditangani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan seterusnya. Jadi, implementasinya masih terpisah-pisah,” jelasnya. (Red/M-3L)

Berita Terkait

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat
‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi
‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 21:41 WIB

‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 12:06 WIB

‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru