Perda Sudah Ada Sejak 2019, Lembaganya Belum! Ada Apa dengan TJSL Kota Bekasi?

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi masih terhambat pembentukan Lembaga Pengelola TJSL (PTJSL), ada apa?

Padahal, perda ini telah berlaku lima tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan soal lembaga yang akan mengelola TJSL, sebagaimana disebutkan di pasal 12 pada perda tersebut.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Dinar Faisal Badar, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga tersebut.

“Kalau saya bukan yang harus membuat lembaga itu (LPTJSL). Setelah terbentuk, baru kita siap mengoptimalkan. Nanti saya laporkan ke Sekda tentang tindak lanjutnya. Ini bukan kapasitas saya untuk menjelaskan,” tegas Dinar saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2025).

Baca Juga :  Forum Kader Bela Negara sebagai Garda Terdepan, Benteng Bela Negara dan Nasionalisme Lahir di Semarang

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang menunjuk Bappelitbangda sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Dasarnya apa? Adakah dalam Perda bahwa Bappelitbangda yang harus membentuk LPTJSL?” ujarnya.

“Jika sudah terbentuk dan kami menjadi bagian darinya, kami siap mengoptimalkan,” kata Dinar.

Sebelumnya, dihari yang sama, Asisten Daerah II (Asda II) Pemkot Bekasi, Inayatullah, menyatakan bahwa kewenangan pembentukan lembaga tersebut berada di bawah Bappelitbangda.

“Perda TJSL ini kewenangannya ada di Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah), tanggung jawab pembentukan lembaganya pun ada di sana. Perda ini sudah ada sejak 2015 dan direvisi pada 2019, tetapi hingga sekarang proses regulasinya masih berjalan,” kata Inayatullah, Selasa (29/07/2025).

Baca Juga :  Beasiswa bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19 di Kota Bekasi, Cek Informasi

“Lembaga PTJSL belum dibentuk, dan ranahnya bukan tanggung jawab saya. Untuk detail lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke Bapelitbangda,” imbuhnya.

Menurut Inayatullah, Bapelitbangda memiliki peran dalam merumuskan perencanaan dan penganggaran TJSL.

Sementara itu, diungkapkan Inay bahwa pelaksanaan program TJSL saat ini masih bersifat parsial.

“Misalnya, bantuan obat-obatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, pembangunan jembatan ditangani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan seterusnya. Jadi, implementasinya masih terpisah-pisah,” jelasnya. (Red/M-3L)

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru