Perda Sudah Ada Sejak 2019, Lembaganya Belum! Ada Apa dengan TJSL Kota Bekasi?

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi masih terhambat pembentukan Lembaga Pengelola TJSL (PTJSL), ada apa?

Padahal, perda ini telah berlaku lima tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan soal lembaga yang akan mengelola TJSL, sebagaimana disebutkan di pasal 12 pada perda tersebut.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Dinar Faisal Badar, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga tersebut.

“Kalau saya bukan yang harus membuat lembaga itu (LPTJSL). Setelah terbentuk, baru kita siap mengoptimalkan. Nanti saya laporkan ke Sekda tentang tindak lanjutnya. Ini bukan kapasitas saya untuk menjelaskan,” tegas Dinar saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2025).

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke 3, fokusberitanasional.net Gelar Rakernas ke 1 dan Seminar Jurnalistik di Aston Bekasi

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang menunjuk Bappelitbangda sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Dasarnya apa? Adakah dalam Perda bahwa Bappelitbangda yang harus membentuk LPTJSL?” ujarnya.

“Jika sudah terbentuk dan kami menjadi bagian darinya, kami siap mengoptimalkan,” kata Dinar.

Sebelumnya, dihari yang sama, Asisten Daerah II (Asda II) Pemkot Bekasi, Inayatullah, menyatakan bahwa kewenangan pembentukan lembaga tersebut berada di bawah Bappelitbangda.

“Perda TJSL ini kewenangannya ada di Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah), tanggung jawab pembentukan lembaganya pun ada di sana. Perda ini sudah ada sejak 2015 dan direvisi pada 2019, tetapi hingga sekarang proses regulasinya masih berjalan,” kata Inayatullah, Selasa (29/07/2025).

Baca Juga :  Maya Rumantir Terima SHIELD of First Excellence dari Konsorsium Firsts Union dan PPWI

“Lembaga PTJSL belum dibentuk, dan ranahnya bukan tanggung jawab saya. Untuk detail lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke Bapelitbangda,” imbuhnya.

Menurut Inayatullah, Bapelitbangda memiliki peran dalam merumuskan perencanaan dan penganggaran TJSL.

Sementara itu, diungkapkan Inay bahwa pelaksanaan program TJSL saat ini masih bersifat parsial.

“Misalnya, bantuan obat-obatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, pembangunan jembatan ditangani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan seterusnya. Jadi, implementasinya masih terpisah-pisah,” jelasnya. (Red/M-3L)

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru