Perda Sudah Ada Sejak 2019, Lembaganya Belum! Ada Apa dengan TJSL Kota Bekasi?

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi masih terhambat pembentukan Lembaga Pengelola TJSL (PTJSL), ada apa?

Padahal, perda ini telah berlaku lima tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan soal lembaga yang akan mengelola TJSL, sebagaimana disebutkan di pasal 12 pada perda tersebut.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Dinar Faisal Badar, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga tersebut.

“Kalau saya bukan yang harus membuat lembaga itu (LPTJSL). Setelah terbentuk, baru kita siap mengoptimalkan. Nanti saya laporkan ke Sekda tentang tindak lanjutnya. Ini bukan kapasitas saya untuk menjelaskan,” tegas Dinar saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2025).

Baca Juga :  Pangdam Kasuari Apresiasi Jajarannya Terkait Kinerja Selama Tahun 2021

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang menunjuk Bappelitbangda sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Dasarnya apa? Adakah dalam Perda bahwa Bappelitbangda yang harus membentuk LPTJSL?” ujarnya.

“Jika sudah terbentuk dan kami menjadi bagian darinya, kami siap mengoptimalkan,” kata Dinar.

Sebelumnya, dihari yang sama, Asisten Daerah II (Asda II) Pemkot Bekasi, Inayatullah, menyatakan bahwa kewenangan pembentukan lembaga tersebut berada di bawah Bappelitbangda.

“Perda TJSL ini kewenangannya ada di Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah), tanggung jawab pembentukan lembaganya pun ada di sana. Perda ini sudah ada sejak 2015 dan direvisi pada 2019, tetapi hingga sekarang proses regulasinya masih berjalan,” kata Inayatullah, Selasa (29/07/2025).

Baca Juga :  Pesan DPRD Lebak: Jangan Terbitkan Ijin Jika Tak Sesuai Tata Ruang

“Lembaga PTJSL belum dibentuk, dan ranahnya bukan tanggung jawab saya. Untuk detail lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke Bapelitbangda,” imbuhnya.

Menurut Inayatullah, Bapelitbangda memiliki peran dalam merumuskan perencanaan dan penganggaran TJSL.

Sementara itu, diungkapkan Inay bahwa pelaksanaan program TJSL saat ini masih bersifat parsial.

“Misalnya, bantuan obat-obatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, pembangunan jembatan ditangani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan seterusnya. Jadi, implementasinya masih terpisah-pisah,” jelasnya. (Red/M-3L)

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Rabu, 15 April 2026 - 15:21 WIB

‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat

Berita Terbaru