Buku Letter C Hilang Sejak 2020, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Lurah Jakasampurna

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Hilangnya arsip pertanahan berupa Buku Letter C di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, menimbulkan tanda tanya besar terkait tanggung jawab aparatur pemerintahan setempat.

Dalam surat resmi bernomor 500.17.4.1/356-Kl.Jksp/IX/2025 tertanggal 10 September 2025, Lurah Jakasampurna, Edi Djunaedi, menyatakan bahwa Register Buku Letter C. 311 Psl. 9a S.I tidak tersedia di Kelurahan sejak tahun 2020. Hal ini membuat data administrasi pertanahan tidak bisa diverifikasi atau dilacak melalui arsip kelurahan.

Andreas Beda Karedok, selaku kuasa dari Irod Ismed bin Absari, mengaku kecewa dengan jawaban lurah.

“Kami sangat kecewa, karena Buku Letter C adalah dokumen negara yang menjadi dasar administrasi tanah warga. Kalau hilang sejak 2020, siapa yang bertanggung jawab? Ini jelas kelalaian yang merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Andreas.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar Rapat Konsolidasi Pengurus Periode 2021-2024

Pakar hukum administrasi menilai keterangan tersebut membuka persoalan serius. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pimpinan lembaga, termasuk lurah, bertanggung jawab atas pengelolaan dan keamanan arsip di unit kerjanya.

“Buku Letter C adalah dokumen penting yang mencatat riwayat penguasaan tanah. Jika hilang, itu jelas kelalaian. Lurah wajib bertanggung jawab karena arsip bukan milik pribadi, tapi aset negara yang melindungi hak warga,” ujar Edi Utama, S.H. M A seorang pemerhati hukum pertanahan.

Hilangnya arsip ini berpotensi merugikan masyarakat, karena banyak warga yang masih menggunakan Letter C sebagai dasar administrasi untuk pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa dokumen tersebut, proses pengakuan hak tanah bisa terhambat bahkan menimbulkan sengketa.

Baca Juga :  Lanal Dumai Lestarikan Tradisi Khas TNI AL, Dukung Pedang Pura

Andreas menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban lurah.

“Kami akan melapor ke Inspektorat Kota Bekasi, bahkan bila perlu ke Ombudsman dan aparat penegak hukum. Arsip pertanahan adalah hak publik, bukan milik pribadi yang bisa hilang begitu saja,” tandasnya.

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Inspektorat, untuk mengaudit hilangnya arsip penting ini dan memastikan tanggung jawab lurah sebagai pemegang kewenangan administrasi. (Dunk)

Berita Terkait

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses
Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:43 WIB

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:05 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

Berita Terbaru

Berita

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB