Buku Letter C Hilang Sejak 2020, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Lurah Jakasampurna

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Hilangnya arsip pertanahan berupa Buku Letter C di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, menimbulkan tanda tanya besar terkait tanggung jawab aparatur pemerintahan setempat.

Dalam surat resmi bernomor 500.17.4.1/356-Kl.Jksp/IX/2025 tertanggal 10 September 2025, Lurah Jakasampurna, Edi Djunaedi, menyatakan bahwa Register Buku Letter C. 311 Psl. 9a S.I tidak tersedia di Kelurahan sejak tahun 2020. Hal ini membuat data administrasi pertanahan tidak bisa diverifikasi atau dilacak melalui arsip kelurahan.

Andreas Beda Karedok, selaku kuasa dari Irod Ismed bin Absari, mengaku kecewa dengan jawaban lurah.

“Kami sangat kecewa, karena Buku Letter C adalah dokumen negara yang menjadi dasar administrasi tanah warga. Kalau hilang sejak 2020, siapa yang bertanggung jawab? Ini jelas kelalaian yang merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Andreas.

Baca Juga :  Heri Koswara Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sahabat, Drs. Andy Salim

Pakar hukum administrasi menilai keterangan tersebut membuka persoalan serius. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pimpinan lembaga, termasuk lurah, bertanggung jawab atas pengelolaan dan keamanan arsip di unit kerjanya.

“Buku Letter C adalah dokumen penting yang mencatat riwayat penguasaan tanah. Jika hilang, itu jelas kelalaian. Lurah wajib bertanggung jawab karena arsip bukan milik pribadi, tapi aset negara yang melindungi hak warga,” ujar Edi Utama, S.H. M A seorang pemerhati hukum pertanahan.

Hilangnya arsip ini berpotensi merugikan masyarakat, karena banyak warga yang masih menggunakan Letter C sebagai dasar administrasi untuk pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa dokumen tersebut, proses pengakuan hak tanah bisa terhambat bahkan menimbulkan sengketa.

Baca Juga :  PWI Bekasi Hadiri Undangan Bawaslu Kota Bekasi Rakor Persiapan Pengawasan Masa Tenang

Andreas menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban lurah.

“Kami akan melapor ke Inspektorat Kota Bekasi, bahkan bila perlu ke Ombudsman dan aparat penegak hukum. Arsip pertanahan adalah hak publik, bukan milik pribadi yang bisa hilang begitu saja,” tandasnya.

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Inspektorat, untuk mengaudit hilangnya arsip penting ini dan memastikan tanggung jawab lurah sebagai pemegang kewenangan administrasi. (Dunk)

Berita Terkait

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Penipuan Berbalik Jadi Laporan Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Gandhi Buka Suara
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Minggu, 6 September 2026 - 17:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terbaru