Buku Letter C Hilang Sejak 2020, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Lurah Jakasampurna

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Hilangnya arsip pertanahan berupa Buku Letter C di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, menimbulkan tanda tanya besar terkait tanggung jawab aparatur pemerintahan setempat.

Dalam surat resmi bernomor 500.17.4.1/356-Kl.Jksp/IX/2025 tertanggal 10 September 2025, Lurah Jakasampurna, Edi Djunaedi, menyatakan bahwa Register Buku Letter C. 311 Psl. 9a S.I tidak tersedia di Kelurahan sejak tahun 2020. Hal ini membuat data administrasi pertanahan tidak bisa diverifikasi atau dilacak melalui arsip kelurahan.

Andreas Beda Karedok, selaku kuasa dari Irod Ismed bin Absari, mengaku kecewa dengan jawaban lurah.

“Kami sangat kecewa, karena Buku Letter C adalah dokumen negara yang menjadi dasar administrasi tanah warga. Kalau hilang sejak 2020, siapa yang bertanggung jawab? Ini jelas kelalaian yang merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Andreas.

Baca Juga :  Lanud Husein Laksanakan Patroli ke Tempat Hiburan Malam dalam Upaya Tegakan Disiplin Prajurit

Pakar hukum administrasi menilai keterangan tersebut membuka persoalan serius. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pimpinan lembaga, termasuk lurah, bertanggung jawab atas pengelolaan dan keamanan arsip di unit kerjanya.

“Buku Letter C adalah dokumen penting yang mencatat riwayat penguasaan tanah. Jika hilang, itu jelas kelalaian. Lurah wajib bertanggung jawab karena arsip bukan milik pribadi, tapi aset negara yang melindungi hak warga,” ujar Edi Utama, S.H. M A seorang pemerhati hukum pertanahan.

Hilangnya arsip ini berpotensi merugikan masyarakat, karena banyak warga yang masih menggunakan Letter C sebagai dasar administrasi untuk pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa dokumen tersebut, proses pengakuan hak tanah bisa terhambat bahkan menimbulkan sengketa.

Baca Juga :  Gelar Sertijab, Wakapolres Minsel Berganti

Andreas menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban lurah.

“Kami akan melapor ke Inspektorat Kota Bekasi, bahkan bila perlu ke Ombudsman dan aparat penegak hukum. Arsip pertanahan adalah hak publik, bukan milik pribadi yang bisa hilang begitu saja,” tandasnya.

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Inspektorat, untuk mengaudit hilangnya arsip penting ini dan memastikan tanggung jawab lurah sebagai pemegang kewenangan administrasi. (Dunk)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru