Polisi Amankan Tujuh Pelaku Ditengarai Akan Tawuran Di Cabangbungin

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi selalu berusaha menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukumnya. Hal ini terbukti dengan berhasilnya petugas menggagalkan para pelaku yang akan melakukan tawuran pada hari Minggu (21/9/2025) sekitar jam 04:00 WIB di Jalan Raya Cabangbungin, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku yang akan melakukan tawuran. Mereka adalah RA (17 tahun), MA (12 tahun), EE (14 tahun), MRR (14 tahun), MBP (22 tahun), R (20 tahun) dan YS (20 tahun). Polisi juga mengamankan 4 (empat) sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksi tawuran. Berikut data keempat sepeda motor para pelaku : Honda Beat warna biru B 33** FR*, Honda Beat Street warna hitam T 47** R*, Honda Vario warna hitam (tanpa plat) dan Honda Beat warna hitam B 58** F*.

Baca Juga :  Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Selain itu, adapula senjata tajam (Sajam) yang diamankan di Polsek Cabangbungin yaitu 1 (satu) pedang, 1 (satu) tongkat bergagang besi, 1 (satu) pedang bergerigi dan 1 (satu) celurit.

Dihubungi via WhatsApp, Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra membenarkan adanya kejadian tersebut, “Benar. Tadi pagi subuh kejadiannya dan berhasil digagalkan. Awalnya laporan masyarakat ada sekumpulan remaja sekitar 45 orang dengan 15 sepeda motor yang akan tawuran. Setelah kita (petugas) cek lokasi, ditemukan sesuai dengan laporan, lalu kita amankan 7 (tujuh) pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cabangbungin. Dan untuk para pelaku yang berhasil melarikan diri, kami (petugas) akan terus melakukan pengejaran.” Jelas Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra. Minggu siang (21/9/2025).

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Lakukan Alih Tugas Jabatan Sekda Kota Bekasi

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang ABH (Anak Berhadapan Hukum) akan kita (petugas) sesuaikan.” Lanjut Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra.

“Mari kita bersama-sama jaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) wilayah khususnya Cabangbungin agar selalu damai dan tenteram.” Pesan Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra. (M.Irsyad Salim)

Berita Terkait

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.
Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah
LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:50 WIB

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:01 WIB

‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu

Senin, 8 Juni 2026 - 19:44 WIB

Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Senin, 8 Juni 2026 - 10:16 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP

Berita Terbaru

Berita

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Senin, 8 Jun 2026 - 10:16 WIB