Polisi Amankan Tujuh Pelaku Ditengarai Akan Tawuran Di Cabangbungin

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi selalu berusaha menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukumnya. Hal ini terbukti dengan berhasilnya petugas menggagalkan para pelaku yang akan melakukan tawuran pada hari Minggu (21/9/2025) sekitar jam 04:00 WIB di Jalan Raya Cabangbungin, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku yang akan melakukan tawuran. Mereka adalah RA (17 tahun), MA (12 tahun), EE (14 tahun), MRR (14 tahun), MBP (22 tahun), R (20 tahun) dan YS (20 tahun). Polisi juga mengamankan 4 (empat) sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksi tawuran. Berikut data keempat sepeda motor para pelaku : Honda Beat warna biru B 33** FR*, Honda Beat Street warna hitam T 47** R*, Honda Vario warna hitam (tanpa plat) dan Honda Beat warna hitam B 58** F*.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya Sampaikan Selamat Datang dan Harapan untuk Kapolres Baru

Selain itu, adapula senjata tajam (Sajam) yang diamankan di Polsek Cabangbungin yaitu 1 (satu) pedang, 1 (satu) tongkat bergagang besi, 1 (satu) pedang bergerigi dan 1 (satu) celurit.

Dihubungi via WhatsApp, Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra membenarkan adanya kejadian tersebut, “Benar. Tadi pagi subuh kejadiannya dan berhasil digagalkan. Awalnya laporan masyarakat ada sekumpulan remaja sekitar 45 orang dengan 15 sepeda motor yang akan tawuran. Setelah kita (petugas) cek lokasi, ditemukan sesuai dengan laporan, lalu kita amankan 7 (tujuh) pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cabangbungin. Dan untuk para pelaku yang berhasil melarikan diri, kami (petugas) akan terus melakukan pengejaran.” Jelas Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra. Minggu siang (21/9/2025).

Baca Juga :  Bupati Minsel FDW Buka Rakorev Pelaksanaan Pembangunan 2021, dan Perencanaan Pembangunan 2022 & 2023

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang ABH (Anak Berhadapan Hukum) akan kita (petugas) sesuaikan.” Lanjut Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra.

“Mari kita bersama-sama jaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) wilayah khususnya Cabangbungin agar selalu damai dan tenteram.” Pesan Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra. (M.Irsyad Salim)

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Berita Terbaru