Wali Kota Bekasi Buka Puncak Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42 dan Resmikan GOR Bang Yan

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi membuka acara puncak peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 tingkat Kota Bekasi yang digelar di Gor Bang Yan pada Sabtu (27/09/2025).

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga meresmikan Gedung Olahraga (GOR) Bang Yan atau Abdul Rosyad Irwan S, sebagai sarana baru untuk mendukung kemajuan olahraga di Kota Bekasi.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi, Ketua KONI Jabar, M. Budiana, serta Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi, Wiwiek Hargono dan seluruh Pemimpin Organisasi Olahraga dan Atlet, Pelatih Olahraga di Kota Bekasi. Kehadiran berbagai elemen ini menjadi bukti nyata kolaborasi dalam memajukan dunia olahraga di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Ciri-Ciri Pejabat Anti-Kritik

Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa tema Haornas ke-42 yaitu “Olahraga Satukan Kita” menjadi momentum penting untuk mempererat persatuan, meningkatkan semangat kebugaran, sekaligus melahirkan atlet-atlet berprestasi dari Kota Bekasi.

“Olahraga bukan hanya tentang fisik dan prestasi, tetapi juga menjadi sarana pemersatu kita semua. Melalui olahraga, kita bisa menguatkan semangat kebersamaan, membangun karakter generasi muda, serta memupuk rasa cinta tanah air,” ujar Tri Adhianto.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa peresmian GOR Bang Yan diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas olahraga sekaligus wadah bagi masyarakat Bekasi untuk mengembangkan potensi di berbagai cabang olahraga.

Baca Juga :  Terima Pengurus Al-Ittihadiyah, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Ekonomi Syariah

Selain itu, Kota Bekasi juga tengah menyiapkan diri untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat Tahun 2026. Wali Kota menegaskan, seluruh fasilitas olahraga, infrastruktur pendukung, serta kesiapan atlet terus dimatangkan demi menyukseskan event bergengsi tersebut.

“Kota Bekasi berkomitmen memberikan yang terbaik dalam penyelenggaraan Porprov 2026. Kami ingin memastikan kesiapan infrastruktur, sumber daya, serta atmosfer sportivitas agar Kota Bekasi mampu menjadi tuan rumah yang sukses dan membanggakan Jawa Barat,” tambahnya.

Dengan semangat Haornas ke-42, Pemerintah Kota Bekasi berharap olahraga benar-benar menjadi perekat kebersamaan sekaligus menjadi pilar penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (Rls/Jim)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB