Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan), Bambang Soesatyo, mengingatkan fenomena obesitas regulasi, tumpang tindih peraturan dan lemahnya koordinasi antar instansi telah menyebabkan hukum kehilangan arah dan kebijakan publik berjalan tersendat. Persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan sudah menyentuh jantung politik hukum nasional dan berdampak langsung terhadap arah kebijakan publik negara.

“Politik hukum kita terlihat tidak konsisten. Setiap lembaga berlomba-lomba membuat aturan, seolah regulasi baru selalu menjadi solusi. Padahal, semakin banyak aturan tanpa arah justru membuat negara kelebihan beban hukum dan kehilangan daya kendali terhadap kebijakan publik,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah “Politik Hukum dan Kebijakan Publik”, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (11/10/25).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menegaskan, fenomena tersebut menunjukkan lemahnya desain politik hukum Indonesia yang belum memiliki satu arah panduan yang tegas. Politik hukum seharusnya menjadi panduan bagi seluruh proses pembentukan peraturan, agar hukum nasional berjalan linier dengan tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun dalam praktiknya, hukum sering kali menjadi cerminan tarik-menarik kepentingan sektoral, bukan instrumen kebijakan publik yang rasional.

Baca Juga :  Lintong Dianto Putra Angkat Bicara Terkait SLF Bangunan Gedung Pemerintah Kota Bekasi

Data dari Kementerian Hukum mencatat hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 42.000 peraturan tingkat pusat dan sekitar 480.000 peraturan daerah. Sebagian besar dibuat tanpa koordinasi antar lembaga dan tanpa evaluasi atas dampak kebijakannya. Banyak aturan saling tumpang tindih, bahkan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Dalam politik hukum yang sehat, regulasi dibuat untuk memberi arah dan kepastian. Tapi dalam praktik kita, regulasi justru sering menimbulkan kebingungan. Setiap kebijakan publik menjadi lambat karena harus menunggu penyesuaian antar aturan. Akibatnya, birokrasi menjadi ragu melangkah dan investor kehilangan kepercayaan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mencontohkan sektor investasi dan lingkungan hidup sebagai area yang paling rentan akibat tumpang tindih regulasi. Di satu sisi, pemerintah mendorong kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Namun di sisi lain, muncul ratusan peraturan turunan di tingkat kementerian dan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya selaras.

Akar persoalan ini berawal dari cara pandang politik hukum yang masih fragmentaris. Proses legislasi sering kali dipahami sebagai proses politik jangka pendek, bukan bagian dari perencanaan hukum jangka panjang. Setiap rezim pemerintahan membawa agenda dan prioritas sendiri, sementara kesinambungan hukum sebagai sistem sering terabaikan.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Serahkan Surat Tugas Tri Adhianto Menjadi Plt. Walikota Bekasi

“Dalam kerangka kebijakan publik, hukum seharusnya menjadi instrumen, bukan tujuan. Jika politik hukum disusun berdasarkan kepentingan jangka pendek, maka kebijakan publik akan tersendat di tengah jalan. Karena itu, penataan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan konstitusional,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mendorong agar reformasi hukum diarahkan pada penyederhanaan struktur regulasi nasional melalui proses inventarisasi dan harmonisasi menyeluruh. Pemerintah, DPR, dan lembaga yudikatif perlu membangun mekanisme regulatory review secara berkala untuk memastikan setiap produk hukum tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan nasional.

Selain itu, perlu dibentuk lembaga koordinatif khusus di bawah presiden yang bertugas mengawasi arah politik hukum nasional serta melakukan harmonisasi antar peraturan di semua level. Lembaga ini juga diharapkan berfungsi sebagai pusat kendali kebijakan publik agar tidak terjadi kontradiksi antar instansi.

“Kalau hukum kehilangan arah, kebijakan publik akan kehilangan kecepatan. Itulah sebabnya, penyederhanaan regulasi menjadi agenda strategis politik hukum nasional. Hukum tidak boleh menjadi penghambat pembangunan. Ia harus menjadi motor yang mendorong perubahan dan kesejahteraan,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru