KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi resmi memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan. Penandatanganan penting ini dilangsungkan di Kantor Inspektorat Kota Bekasi, Rabu (09/09/2026).
Kolaborasi lintas sektor ini menandai babak baru reformasi birokrasi dan penguatan ekonomi daerah, yang berfokus pada penyediaan layanan pertanahan modern serta penataan aset tanah secara menyeluruh guna mendongkrak kemandirian fiskal daerah tanpa membebani masyarakat.
Fokus utama dari PKS tersebut adalah percepatan pelaksanaan program unggulan berupa integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Melalui sistem yang interoperabel, data spasial bidang tanah kini terhubung langsung dengan data objek pajak secara real-time untuk mewujudkan satu data (single data) yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang efisien.
“Penandatanganan PKS ini menjadi momentum strategis dalam mewujudkan penguatan ekonomi daerah dan reformasi birokrasi melalui layanan pertanahan yang modern. Melalui integrasi data NIB dan NOP, Pemko Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk menghadirkan satu data pertanahan dan perpajakan yang akurat,” ujar Tarbarita usai penandatanganan.
Tarbarita juga menambahkan bahwa sistem ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak PBB dan BPHTB secara optimal berbasis akurasi data.
“Sistem yang interoperabel ini akan menghubungkan data spasial bidang tanah dengan data objek pajak secara real-time. Langkah ini sangat krusial karena akan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penggalian potensi pajak PBB dan BPHTB secara lebih optimal, mengandalkan akurasi data tanpa perlu menaikkan tarif pajak bagi masyarakat,” tegasnya.
Sejalan dengan integrasi data tersebut, Pemko Bekasi juga menggencarkan pembenahan tata kelola aset tanah. Penataan ini mencakup penyelesaian temuan piutang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditelusuri dari tahun 2003 hingga 2026.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar pemerintah memiliki data faktual yang akurat guna mengoptimalkan aset tanah di daerah.
“Ya, jadi ini kan bagian dari proses bagaimana kita melakukan tata kelola terkait dengan tanah yang ada di Kota Bekasi. Dan tentu kita ingin mendapatkan data yang faktual, sehingga kita nanti mampu mengoptimalkan dari kepemilikan tanah yang ada di Kota Bekasi,” jelas Tri.
Tri mengakui bahwa persoalan tersebut merupakan masalah menahun yang kini berhasil diselesaikan secara bertahap. Berdasarkan catatan Kantor Pertanahan, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah pertama di Jawa Barat yang melakukan pengkajian dan penataan aset ini dengan potensi yang sangat besar.
“Persoalan lama yang kemudian tidak pernah kita mau selesaikan, hari ini satu persatu kita selesaikan. Makanya hari ini kita sudah mampu menyelesaikan hampir 90% temuan yang kemudian ada. Nah ini adalah sisa-sisa dari temuan yang kecil… Kalau tadi kita hitung aja, hari ini positioning-nya harusnya kita punya potensi hampir 83 triliun yang harus kita bisa kita optimalkan. Nah oleh karena itu tentu ini perlu harus ada pentahapan dan upaya-upaya menuju ke arah sana,” papar Tri.
Upaya penertiban dan optimalisasi ini turut menjadi bagian dari tindak lanjut pertemuan strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kanwil Pertanahan, yang selaras dengan arah kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid.
“Dan ini saya kira merupakan bagian daripada politik rillnya Bang Nusron ya selaku Menteri Pertanahan,” pungkasnya.
















