“Justice Collaborator” Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Kota Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Gokma Siregar

KASUS dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 yang terjadi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, telah memasuki tahap dua atau penyerahan tanggung jawab dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada September 2025.

Penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar ini, menelan waktu sekitar sembilan bulan. Namun, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka masih tetap tiga orang, yaitu AZ mantan Kadispora Kota Bekasi, M.AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) berinisial AM.

Tersangka AZ yang diharapkan banyak pihak menjadi “Justice Collaborator” dalam kasus ini untuk membantu mengungkap peristiwa pidana yang lebih besar atau pelaku lain yang memiliki peran lebih dominan, sepertinya enggan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Padahal, jika hal itu dilakukan penyidik Kejari Kota Bekasi, tidak menutup kemungkinan akan mengungkap fakta baru dengan munculnya tersangka lain. Sebab, tersangka AZ selaku pengguna anggaran tentunya lebih memahami proses perencanaan kegiatan hingga pelaksanaannya.

Baca Juga :  Buka Sekolah Jurnalisme Indonesia, Nadiem Makarim: Kita Berkompetisi dengan AI

“Justice Collaborator” adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama secara sukarela dengan penegak hukum untuk membongkar kasus pidana, memberikan keterangan dan bukti yang signifikan. Istilah ini dikenal juga sebagai “saksi pelaku yang bersedia bekerja sama” dan dapat memperoleh keringanan hukuman atau perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tugas seseorang yang dijadikan “Justice Collaborator” adalah memberikan keterangan, bukti, dan informasi penting untuk membantu mengungkap kasus pidana yang lebih besar atau pelaku lain yang memiliki peran lebih dominan. Syarat untuk mendapatkan status ini, pelaku harus memenuhi persyaratan seperti tidak memiliki peran yang lebih besar dalam kejahatan, serta memiliki kesadaran dan kemauan untuk bekerja sama secara kooperatif.

Kenapa hal itu tidak dilakukan Kejari Kota Bekasi?. Padahal, banyak pihak yang menginginkan agar penyidik juga menyelidiki peran legislatif dan Plt Wali Kota Bekasi untuk mengetahui aliran dana hasil korupsi pengadaan alat olahraga tersebut.

Baca Juga :  Hah! Oknum LPK Diduga Culik Penjaga Toko Obat

Aliran dana hasil korupsi itu pantas juga diduga dinikmati pihak lain yang saat itu berkuasa di Pemerintah Kota Bekasi. Termasuk anggota DPRD Kota Bekasi yang mengawal kegiatan ini masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan 2023.

Kegiatan ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan kebutuhan olahraga. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ditemukan praktik culas yang merugikan negara.

Jumlah kerugian negara mungkin bisa dihitung, tetapi dampak sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah, tidak semudah itu dipulihkan. Jadi, semua pihak yang terlibat harus diseret ke pengadilan. Jadikan tersangka AZ “Justice Collaborator” supaya perkara ini terang benderang. (*)

Penulis adalah Pemimpin Umum Koran Mediasi Com.

 

*(Isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis)

Berita Terkait

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi
RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:48 WIB

RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:01 WIB

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap

Berita Terbaru