Gelar Pembekalan UU Pers, KIP, dan ITE, Ketua PWI Bekasi Raya: Etika dan Hukum Jadi Pilar Kebebasan Pers

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Di tengah derasnya arus informasi dan tekanan algoritma media sosial, wartawan dituntut tak hanya cepat menulis, tetapi juga cerdas berpikir, cermat bertindak, dan beretika dalam setiap langkahnya.

Refleksi ini mengemuka dalam Pembekalan dan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Jumat (31/10/2025) di Sekretariat PWI Bekasi Raya, Kota Bekasi.

Forum ini menghadirkan narasumber nasional dan aparat penegak hukum lintas sektor-mulai dari Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Aat Surya Safaat, pakar hukum Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum, hingga perwakilan Bidang Hukum Polres Metro Bekasi Kota AKP Sentot.
Turut hadir Kadis Kominfostandi Kota Bekasi, Drs. Nadih Arifin, M.Si, serta para jurnalis dari berbagai media cetak, online, dan elektronik anggota PWI Bekasi Raya.

Wartawan Harus Berniat Baik dan Cerdik di Lapangan

Mengawali sesi, Aat Surya Safaat- wartawan senior yang malang melintang di dunia redaksi nasional-Internasional menyentil hal sederhana namun fundamental: niat.

“Wartawan keluar rumah untuk bertugas harus berniat baik agar rezekinya lancar,” ujarnya penuh makna.

Ia mengingatkan, di tengah padatnya agenda narasumber, wartawan harus cerdik, bukan agresif.
“Konfrontir berita itu penting, tapi harus tahu tempat dan waktu. Doorstop bukan berarti menyerbu, melainkan membaca momentum,” katanya.

Menurutnya, kecerdikan di lapangan adalah bagian dari etika profesional, bukan sekadar trik jurnalistik. Di atas segalanya, wartawan harus berpegang pada prinsip “cover both sides”, berimbang, dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga :  Wujudkan Kompetensi Wartawan jadi Komitmen PWI Jawa Barat

Ketika Niat Baik Tak Cukup Tanpa Pengetahuan Hukum

Nada bijak Aat disambung oleh Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum, akademisi hukum yang membedah dimensi yuridis profesi pers.

Ia mengingatkan bahwa banyak kasus wartawan terjerat hukum bukan karena isi berita, melainkan “mens rea” — unsur kesengajaan atau niat dalam perbuatan hukum.

“Kadang bukan tulisannya yang salah, tapi cara menulis yang menggiring opini hingga dianggap merugikan pihak lain,” jelas Sulvia.

Menurutnya, tulisan yang tampak biasa saja bisa menjadi delik hukum jika melewati batas fakta. “Wartawan sekarang bukan hanya harus pandai menulis, tapi juga paham hukum. Literasi hukum adalah bagian dari literasi media,” tegasnya.

Sulvia menambahkan, “Satu kalimat bisa menjadi bukti hukum, satu unggahan bisa menjadi delik.” Karena itu, kesadaran etik dan kehati-hatian adalah benteng utama profesi.

Kritik Boleh, Fitnah Tidak

Dari perspektif penegakan hukum, AKP Sentot menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.

“Hukum tidak melarang kritik, tapi melarang fitnah,” ujarnya tegas.

Menurutnya, kepolisian memandang media sebagai mitra strategis, bukan lawan. “Wartawan tidak boleh tendensius. Tulis fakta dengan berimbang, maka hukum akan melindungi Anda,” ucapnya.

Ia menegaskan, UU Pers, UU KIP, dan UU ITE bukanlah pembatas kebebasan, melainkan pagar etika agar demokrasi komunikasi tetap beradab.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Organisasi, Sekda Kota Bekasi Lakukan Mutasi Jabatan

Ketua PWI Bekasi Raya: Pers yang Tunduk Hukum Akan Dihormati Sejarah

Menutup acara, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan refleksi mendalam yang menyatukan seluruh pesan narasumber.

“Forum ini bukan sekadar pembekalan, tapi cermin bahwa profesi wartawan harus berjalan di atas dua kaki: kebebasan dan tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menegaskan, kegiatan ini digagas untuk memperkuat pemahaman anggota PWI terhadap hukum pers agar wartawan tidak sekadar berani menulis, tapi juga paham batasnya. “Wartawan yang memahami hukum tidak akan takut, tapi juga tidak akan ceroboh,” ujarnya.

Ade juga menyampaikan keprihatinan atas ketidakhadiran pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi, khususnya Ketua PN, dalam forum tersebut.

“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak pengadilan. Padahal, kehadiran mereka penting untuk melengkapi perspektif hukum-legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pers yang kuat membutuhkan sistem hukum yang lengkap dan hadir,” katanya.

Namun, ia menutup dengan nada optimistis: “Pers yang beretika akan dihormati hukum. Pers yang jujur akan dihormati sejarah. Mari kita jaga marwah profesi ini, agar pena kita tetap tajam, tapi tidak menusuk, hanya menerangi.”

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif dan foto bersama seluruh peserta. Para jurnalis muda tampak antusias, mencatat setiap pesan dan menyerap semangat baru: menulis lebih cerdas, bukan hanya lebih cepat. (DM)

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru