DPRD Kota Bekasi Tetapkan Propemperda dan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi hari ini melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2026.

‎Rapat ini diselenggarakan pada hari Kamis, 27 November 2025, dan dimulai tepat pukul 09.30 WIB. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, yang berlokasi di Jl. Chairil Anwar No. 112, Bekasi Timur.

‎Undangan rapat dengan sifat “Segera” ini diterbitkan pada tanggal 26 November 2025, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi pada hari yang sama. Undangan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua PWI Kota Bekasi.

‎Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., memimpin sidang ini dan memfasilitasi serangkaian laporan dan penetapan.

‎Agenda utama Paripurna hari ini meliputi:

‎* Laporan Bapemperda DPRD Kota Bekasi mengenai Propemperda Kota Bekasi Tahun 2026.

‎* Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.

‎* Pembacaan Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Propemperda Tahun 2026.

‎* Pembacaan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.

‎Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Propemperda Tahun 2026 dan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Perda APBD 2026. Sidang ditutup setelah mendengarkan Sambutan Wali Kota Bekasi dan pembacaan doa.

Baca Juga :  Unit Binmas Polsek Bekasi Utara Bersama SMPN 37 Bekasi Utara Gelar Upacara Sumpah Pemuda dan Deklarasi Anti Narkoba

Berita Terkait

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:49 WIB

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Berita Terbaru

Berita

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:37 WIB