Beralasan Ada Izin Galon Dari Instansi Terkait, Ditengarai Pengelola SPBU Amurang Berkilah dan Kebal Hukum, Warga: APH Lakukan Razia

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: antrian panjang galon pengangkut BBM, yang diduga ilegal atau tak berizin, di SPBU Amurang, Minahasa Selatan

Foto: antrian panjang galon pengangkut BBM, yang diduga ilegal atau tak berizin, di SPBU Amurang, Minahasa Selatan

MINSEL, Telusur News, – Seakan tak kapok melawan hukum, SPBU Amurang viral lagi dengan antrian galon bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengelola SPBU Amurang justru berkilah dan mencari alasan punya izin galon.

Banyak warga memprotes hal tersebut. Pasalnya, aturan saat ini hanya mengizinkan pembelian BBM dengan akses menggunakan barcode. Dan pemilik kendaraan kerap terkendala dengan penggunaan barcode.

“Torang so susah ba antri dengan barcode, terkadang tidak dilayani karena barcode sudah dipakai kendaraan lain, eh malah ada antrian galon yang tak jelas izinnya,” ungkap salah seorang warga, pemilik kendaraan, yang tak ingin namanya dipublikasikan, Rabu (14/01/2026).

Tanpa basa-basi, warga kemudian meminta transparansi dari pihak SPBU Amurang dan dinas terkait bila memang ada izin yang jelas.

Baca Juga :  Yusuf Dumo Pemerhati Sosial Lapor KPK, Terkait Dugaan Korupsi di Tojo Una-Una Sulteng

“Kalau begitu kami minta di SPBU Amurang mencantumkan daftar galon yang punya izin, dan dipajang di situ, dan kalau boleh ada dinas terkait yang berjaga, juga APH berjaga, agar tidak ada persoalan baru. Sebab menurut kami ini SPBU sudah kebal hukum, selalu punya alasan, nah sekarang kami minta transparansi daftar izin,” ujar warga.

Ditengarai, SPBU nakal Amurang sengaja memakai alasan izin dari dinas terkait padahal tidak ada izin yang jelas atas antrian galon. Sebab kebanyakan yang terpantau pembelian menggunakan galon adalah oknum-oknum yang menjual kembali BBM tersebut secara ilegal, dan bukan untuk keperluan industri.

Baca Juga :  Satu Dekade Reforma Agraria, Cerita Masyarakat Eks Pengungsi Timor-Timur yang Akhirnya Sah Terima Sertipikat

“APH boleh cek atau razia tempat penjualan BBM eceran, kebanyakan diperjualbelikan kembali. Atau kalau bisa razia setiap kendaraan yang bawa galon,” kata warga tersebut.

Bahkan ada ‘fee’ bagi petugas nosel saat melakukan pengambilan BBM di galon.

“Itu setau kami harganya 10 ribu per galon, bahkan lebih,” ungkap warga itu.

Dengan kondisi seperti itu, tentunya perlu adanya penanganan yang serius dari aparat kepolisian. Agar stabilitas di wilayah hukum Minahasa Selatan khususnya di Amurang tetap terjaga kondusif.

Hingga saat ini, tidak ada respon yang jelas dari pihak pengelola SPBU Amurang.

 

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya, Membedah Pengawasan Orang Asing di Bekasi
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026
Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari
‎GRIM Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi, Desak Sanksi Tegas dan Transparan
LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada
‎Usung Tema ‘Berbagi Terang’, PELPRIP GPdI Wilayah VII Jabar Bagikan Kacamata Gratis di Tambun
GEBRAK Volume 2 Hadirkan Ragam Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah
Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi dan HUT RI, 28 Tim Bertarung di Piala Futsal Bupati Cup 2026

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya, Membedah Pengawasan Orang Asing di Bekasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:20 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:06 WIB

‎GRIM Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi, Desak Sanksi Tegas dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:28 WIB

LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada

Berita Terbaru