Beralasan Ada Izin Galon Dari Instansi Terkait, Ditengarai Pengelola SPBU Amurang Berkilah dan Kebal Hukum, Warga: APH Lakukan Razia

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: antrian panjang galon pengangkut BBM, yang diduga ilegal atau tak berizin, di SPBU Amurang, Minahasa Selatan

Foto: antrian panjang galon pengangkut BBM, yang diduga ilegal atau tak berizin, di SPBU Amurang, Minahasa Selatan

MINSEL, Telusur News, – Seakan tak kapok melawan hukum, SPBU Amurang viral lagi dengan antrian galon bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengelola SPBU Amurang justru berkilah dan mencari alasan punya izin galon.

Banyak warga memprotes hal tersebut. Pasalnya, aturan saat ini hanya mengizinkan pembelian BBM dengan akses menggunakan barcode. Dan pemilik kendaraan kerap terkendala dengan penggunaan barcode.

“Torang so susah ba antri dengan barcode, terkadang tidak dilayani karena barcode sudah dipakai kendaraan lain, eh malah ada antrian galon yang tak jelas izinnya,” ungkap salah seorang warga, pemilik kendaraan, yang tak ingin namanya dipublikasikan, Rabu (14/01/2026).

Tanpa basa-basi, warga kemudian meminta transparansi dari pihak SPBU Amurang dan dinas terkait bila memang ada izin yang jelas.

Baca Juga :  Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional

“Kalau begitu kami minta di SPBU Amurang mencantumkan daftar galon yang punya izin, dan dipajang di situ, dan kalau boleh ada dinas terkait yang berjaga, juga APH berjaga, agar tidak ada persoalan baru. Sebab menurut kami ini SPBU sudah kebal hukum, selalu punya alasan, nah sekarang kami minta transparansi daftar izin,” ujar warga.

Ditengarai, SPBU nakal Amurang sengaja memakai alasan izin dari dinas terkait padahal tidak ada izin yang jelas atas antrian galon. Sebab kebanyakan yang terpantau pembelian menggunakan galon adalah oknum-oknum yang menjual kembali BBM tersebut secara ilegal, dan bukan untuk keperluan industri.

Baca Juga :  Ibadah Natal 2024 dan Doa Bersama Awal Tahun 2025 Wartawan PWI Bekasi Raya

“APH boleh cek atau razia tempat penjualan BBM eceran, kebanyakan diperjualbelikan kembali. Atau kalau bisa razia setiap kendaraan yang bawa galon,” kata warga tersebut.

Bahkan ada ‘fee’ bagi petugas nosel saat melakukan pengambilan BBM di galon.

“Itu setau kami harganya 10 ribu per galon, bahkan lebih,” ungkap warga itu.

Dengan kondisi seperti itu, tentunya perlu adanya penanganan yang serius dari aparat kepolisian. Agar stabilitas di wilayah hukum Minahasa Selatan khususnya di Amurang tetap terjaga kondusif.

Hingga saat ini, tidak ada respon yang jelas dari pihak pengelola SPBU Amurang.

 

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Berita Terbaru