Galian C Ilegal Marak Di Minsel, APH Takut Tindaki Ada Orang Kuat yang Bekingi, Gubernur Diminta Untuk Bertindak

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: aktivitas dan dua lokasi Galian C yang diduga ilegal, di Desa Lopana dan di Kelurahan Ranomea Amurang Timur (Amtim)

Foto: aktivitas dan dua lokasi Galian C yang diduga ilegal, di Desa Lopana dan di Kelurahan Ranomea Amurang Timur (Amtim)

SULUT, Telusur News,- Belakangan marak aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Sulawesi Utara (Sulut), khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Terpantau di Kecamatan Amurang Timur (Amtim) Minsel, ada 2 (dua) lokasi Galian C yang ditengarai tidak mengantongi izin yang resmi dari pemerintah.

Mirisnya, pengelola Galian C tersebut disinyalir punya kedekatan erat dengan orang-orang penting dalam pemerintahan.

Dua lokasi tersebut berada di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur dan di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur.

Di lokasi yang berada di Kelurahan Ranomea diduga dikelola oleh oknum AP alias Angelo, disebut-sebut anak dari pejabat di Inspektorat Kabupaten Minsel.

Sedangkan lokasi yang di Desa Lopana diduga dikelola oleh oknum yang mengaku keluarganya orang nomor satu di Propinsi Sulawesi Utara.

Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) seakan mudah diintervensi. Buktinya, aktivitas kendaraan berat yang melebihi kapasitas milik dari Galian C kerap mondar-mandir melewati Markas Polres Minsel. Namun, Polres seakan ‘tutup mata’ menanggapi hal itu.

Baca Juga :  Ada yang Unik di Puncak Perayaan Hari Pers Nasional 2025 Bekasi Raya: Rd. Faried Natawiraguna Sosialisasikan Swatantra Wibawa Mukti

Ditengarai Polres Minsel takut untuk menindaki.

Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas Galian C juga menciptakan polusi udara dan mengganggu lalu lintas. Sebab mobilitas kendaraan berat milik Galian C ilegal setiap harinya melewati Jalan Trans Sulawesi, yang merupakan jalan utama penghubung antar kabupaten dan antar propinsi.

Warga kemudian memberikan reaksi protes terhadap aktivitas yang diduga ilegal itu. “Ketika panas terik debunya sangat mengganggu pernapasan, dan juga mengganggu penglihatan kami pengguna jalan. Dan saat hujan, jalannya sangat licin, bahkan ada yang sempat mengalami kecelakaan,” ungkap Kris, seorang warga Amurang, yang sehari-harinya lewat di jalan trans, Rabu (14/01/2026).

Lebih miris lagi, ketika para wartawan biro Minsel mengkonfirmasikan secara langsung kepada Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, tanggapannya justru memantik pertanyaan.

“Angkat saja (beritanya), tidak apa-apa,” ujar AKBP Babega, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut justru terkesan menunjukkan ketidakprofesionalannya Polres Minsel menanggapi ‘jagonya’ aktivitas Galian C di Minsel. Sebab aktivitas Galian C itu sudah berada di depan mata APH.

Baca Juga :  Disinyalir Pjs Bupati Minsel Bantu Salah Satu Calon Petahana Minsel Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye Terselubung

Hal tersebut akhirnya memantik kecurigaan warga, kemudian bertanya-tanya, ada apa dengan Polres Minsel ?

Seakan seirama, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Kepala Dinas Drs Franciscus Maindoka, kepada wartawan, secara singkat, mengatakan baru akan melakukan pengecekan.

“Nanti kita cek dulu,” ungkapnya, lewat chattingan di aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya, (14/01).

Banyak pihak berharap ada evaluasi mendalam dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay (VM) untuk menyikapi para pejabat daerah dan petinggi di APH yang terlibat pem-backingan Galian C ilegal di Sulut. Dan bertindak menyelesaikan masalah ini.

Pasalnya, masyarakat Sulawesi Utara telah menaruh harapan penuh kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menyikapi dan bertindak demi kebaikan dan sejahtera nya Sulawesi Utara yang dicintai.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:49 WIB

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Berita Terbaru

Berita

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:37 WIB