Setelah Pelarian Panjang, Tim Resmob Polres Minsel Akhirnya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan di Polsek Amurang.

Foto: terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan di Polsek Amurang.

MINSEL, Telusur News, – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang sudah lama buron, yang terjadi di Kelurahan Ranoyapo, Amurang.

Penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tertanggal 14 Maret 2025, dengan nomor laporan: LP/B/17/III/2025/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara.

Diketahui, terduga pelaku inisial PM pada sekitar Maret 2025 dilaporkan ke Polsek Amurang atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Terduga kemudian melakukan pelarian panjang selama hampir setahun, dengan berpindah-pindah tempat. Namun kemudian ‘langkah seribu’ terduga tersebut terhenti di Kelurahan Sario Utara Kota Manado.

Baca Juga :  Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Program Koteka dan Bantu Pendidikan Mahasiswa di Jayapura

Setelah pengejaran selama berbulan-bulan, Resmob Polres Minsel kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat pelariannya, pada Senin (20/01) dini hari sekira pulul 02.20 WITA, saat terduga sedang santai menenggak minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya.

Foto: Tim Resmob Polres Minsel saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Kecamatan Sario Utara, Kota Manado.

“Tim Resmob mendapat informasi terduga sedang berada di wilayah Sario Utara, kemudian tim langsung menuju ke Manado untuk melakukan pengembangan di wilayah Sario Utara tersebut. ‎Pada pukul 02:20 WITA 20 Januari 2026,Tim Resmob mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di tempat persembunyiannya di salah satu kos-kosan di Sario Utara kemudian tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku sedang berpesta miras di depan kos-kosan. Selanjutnya terduga dibawa ke Mako Polres Minsel guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kanit Resmob (Buser) Polres Minsel, Bripka Alfian Obert.

Baca Juga :  Penguatan Penegakan Hukum dan Good Governance Sebagai Pondasi Pemerintah Bersih dan Berintegritas

Selain kasus persetubuhan anak di bawah umur, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan.

Pelaku kemudian telah diamankan di Polsek Amurang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keluarga korban kemudian menanti tindaklanjut proses hukum terhadap terduga pelaku.

“Kami akan menunggu dan akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, untuk mendapatkan keadilan atas kejadian yang dialami anak kami,” ucap keluarga korban. (tim/

Berita Terkait

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

‎Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:26 WIB