Terkait Temuan 635 Kendaraan, Ini Penjelasan ‎BPKAD Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 635 unit kendaraan dinas yang menjadi sorotan.

‎Pihak BPKAD menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi persoalan administrasi selama satu dekade terakhir, bukan kehilangan fisik secara masif di tahun anggaran 2023.

‎Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa posisi BPKAD dalam struktur pemerintahan adalah sebagai penata usaha aset, sementara tanggung jawab penggunaan berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎”BPKAD ini sebagai penatausahaan terkait dengan aset. Jadi menatausahakan. Kemudian Pak Sekda adalah sebagai pengelola barang. Selanjutnya, barang-barang itu digunakan oleh masing-masing OPD. Merekalah OPD sebagai pengguna barang,” ujar Yudianto di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026)

‎Yudianto menekankan bahwa angka 635 kendaraan tersebut merupakan data yang tercatat di aset, namun fisiknya tersebar di berbagai instansi pengguna.

‎”Jadi 635 itu sebetulnya ada di pengguna barang yang semuanya tercatat di dalam aset. Bicara aset, adanya di BPKAD pastinya. Oleh karena itu, kita minta bantuan kepada seluruh OPD harus juga untuk mencari, merapikan, dan menelusuri terkait dengan beberapa aset-aset barang milik daerah yang diserahterimakan atau dipinjam pakai kepada pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.

‎Terkait jenis kendaraan, Yudianto mengklarifikasi bahwa tidak semua aset tersebut berupa mobil atau motor dinas standar, melainkan ada pula kendaraan operasional masyarakat seperti baktor (bak motor). Ia mencontohkan bahwa banyak aset yang sebenarnya sudah diserahkan ke masyarakat namun secara administrasi masih tercatat sebagai milik pemerintah kota.

‎”Contoh seperti baktor yang dilakukan oleh Dinas LH. Itu sebenarnya barang itu sudah diserahkan dari 2011 atau 2015 yang lalu. Karena ini temuan-temuan dari 2013 sampai dengan saat sekarang, sudah 10 tahun lah, yang seharusnya tercatatnya itu bukan bagian dari hibah pemerintah kota, namun tidak diproses hibahnya sehingga masih menjadi akunnya tercatat pada pemerintah kota,” jelas Yudianto.

‎Pihak BPKAD mengakui bahwa kendala utama dalam persoalan ini adalah lemahnya pendokumentasian administrasi di masa lalu.

‎”Mungkin saat itu dijadikan temuan karena pengguna barang tidak bisa menunjukkan bukti pinjam pakai. Jadi kelemahan di administrasi, bukan artinya kendaraan tersebut hilang sama sekali,” tambahnya.

‎Saat ini, Pemkot Bekasi melalui BPKAD terus melakukan kolaborasi dengan berbagai OPD untuk melakukan penelusuran fisik dan penarikan aset guna merapikan catatan keuangan daerah. Targetnya, seluruh aset yang masih tercatat dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya maupun status hukumnya.

Baca Juga :  Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?

Berita Terkait

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Kepala BPN Kota Bekasi Resmi Teken PKS Integrasi Data NIB-NOP dengan Wali Kota Bekasi
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Pemkot Bekasi Bersama Kejari Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Rabu, 9 September 2026 - 13:00 WIB

Kepala BPN Kota Bekasi Resmi Teken PKS Integrasi Data NIB-NOP dengan Wali Kota Bekasi

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru