Disinyalir Tak Kantongi Ijin, Banyak Pihak Minta Pemerintah Tutup PT Kelapa Jaya Lestari Kapitu Minsel

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: PT KJL

Gambar: PT KJL

MINSEL – Telusur News, Pemerintah diminta harus menutup PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu Minsel. Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir tidak mengantongi ijin resmi.

Perusahaan yang berlokasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tersebut kerap menjadi buah bibir di masyarakat.

Ditengarai kerap kesandung persoalan, baik persoalan limbah, maupun persoalan ketenagakerjaan, banyak pihak kemudian meminta pemerintah untuk menutupnya.

Alasan terkuat adalah PT KJL Kapitu ini diduga tidak mengantongi ijin resmi.

“Coba cek ke Kadis Lingkungan Hidup. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin mereka bilang sudah ada (ijin). Tapi coba konfirmasi kadis,” ungkap Roby Sangkoy, Anggota DPRD Minsel, pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Drifter Indonesia Juarai NDS Lite Round 3 di Malaysia

Namun ternyata, terungkap di rapat lainnya di DPRD Minsel bahwa PT KJL belum mengantongi ijin resmi. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Minsel Roy Semangkut kepada wartawan, saat dikonfirmasi.

“Setahu saya belum ada (ijin),” ujar Semangkut, lewat pesan singkat.

Kadis DLH pun menambahkan, untuk kejelasan ijin PT KJL Kapitu sebaiknya ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minahasa Selatan.

“Cuma jelasnya untuk perizinan baiknya ke DPMPTSP,” tambahnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bekasi Himbau Lembaga Lengkapi Persyaratan Pengawas Partisipatif

Ternyata, PT Kelapa Jaya Lestari atau KJL Kapitu Minsel belum mengantongi ijin. Kendati begitu, PT KJL sudah beroperasi semenjak setahun belakangan ini.

Hal itu tentunya telah melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, pemerintah dituntut untuk menutup perusahaan tersebut yang dinilai telah mencederai konstitusi negara.

“Setiap perusahaan harus mengantongi ijin resmi. Jika telah melanggar aturan negara, maka harus ditutup, demi tegaknya undang-undang,” tegas Johny Wowor, Humas LSM LI-TIPIKOR Sulawesi Utara.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan dari pihak PT KJL Kapitu Minsel.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Berita Terbaru