Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan klarifikasi mengenai aturan pembatasan kendaraan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang berlaku setiap hari Jumat.
Meski berupaya menekan emisi, ia menyatakan bahwa penggunaan sepeda motor masih diperbolehkan untuk memasuki area perkantoran.
Kebijakan ini awalnya dipahami hanya berlaku bagi kendaraan listrik dan sepeda. Namun, Tri menegaskan bahwa kendaraan roda dua berbahan bakar minyak (BBM) masih diberi kelonggaran karena dinilai lebih efisien dibandingkan mobil pribadi.
“Sepeda motor masih memungkinkanlah, karena kan penggunaan BBM-nya juga irit,” ujar Tri Adhianto saat memberikan keterangan di area Pemkot Bekasi, Jumat (10/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa fokus utama pembatasan ini sebenarnya menyasar pada penggunaan mobil pribadi yang dinilai lebih banyak memakan ruang dan boros bahan bakar.
“Bisa (pakai motor), tapi pakai motor jangan pakai mobil. Mobil kan lebih boros ya,” tambah Tri menekankan pentingnya efisiensi kendaraan bagi para pegawai maupun pengunjung di hari Jumat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di area Pemkot Bekasi tanpa menyulitkan mobilitas warga dan pegawai yang masih bergantung pada kendaraan roda dua.
Dengan adanya kelonggaran ini, masyarakat yang memiliki urusan di kantor pemerintahan setiap hari Jumat tetap bisa membawa sepeda motor konvensional maupun listrik.
















