‎Wali Kota Bekasi Izinkan Motor Masuk Area Pemkot Setiap Jumat, Mobil Tetap Dibatasi

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan klarifikasi mengenai aturan pembatasan kendaraan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang berlaku setiap hari Jumat.

‎Meski berupaya menekan emisi, ia menyatakan bahwa penggunaan sepeda motor masih diperbolehkan untuk memasuki area perkantoran.

Kebijakan ini awalnya dipahami hanya berlaku bagi kendaraan listrik dan sepeda. Namun, Tri menegaskan bahwa kendaraan roda dua berbahan bakar minyak (BBM) masih diberi kelonggaran karena dinilai lebih efisien dibandingkan mobil pribadi.

“Sepeda motor masih memungkinkanlah, karena kan penggunaan BBM-nya juga irit,” ujar Tri Adhianto saat memberikan keterangan di area Pemkot Bekasi, Jumat (10/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa fokus utama pembatasan ini sebenarnya menyasar pada penggunaan mobil pribadi yang dinilai lebih banyak memakan ruang dan boros bahan bakar.

“Bisa (pakai motor), tapi pakai motor jangan pakai mobil. Mobil kan lebih boros ya,” tambah Tri menekankan pentingnya efisiensi kendaraan bagi para pegawai maupun pengunjung di hari Jumat.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di area Pemkot Bekasi tanpa menyulitkan mobilitas warga dan pegawai yang masih bergantung pada kendaraan roda dua.

Baca Juga :  Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Bamsoet Tegaskan Saatnya Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

Dengan adanya kelonggaran ini, masyarakat yang memiliki urusan di kantor pemerintahan setiap hari Jumat tetap bisa membawa sepeda motor konvensional maupun listrik.

Baca Juga :  Ditjen AHU Genjot Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru