Aat Surya Safaat: Wandik Maju Jadi Balon Gubernur Papua Tengah, Kasus Pembelian Grand Caribou Bagaimana?

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wartawan Senior Aat Surya Safaat mengharapkan Kejaksaan Agung serius menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou senilai Rp116 miliar pada 2015 yang diduga melibatkan Bupati Puncak periode 2013-2018 dan 2018-2023, Willem Wandik.

“Tokoh masyarakat dan mahasiswa asal Puncak Papua di Jakarta ingin tahu dimana kendalanya dan kenapa sampai berlarut-larut proses hukumnya, sementara Willem Wandik sendiri saat ini menjadi salah satu balon (bakal calon – Red) Gubernur Papua Tengah,” kata Aat kepada pers di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Menurut Aat, dirinya pernah melakukan liputan ke Kabupaten Puncak Papua pada Oktober 2017 dan sampai sekarang menjalin hubungan baik dengan sejumlah tokoh dan mahasiswa asal Puncak Papua di Jakarta.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penyidikan terkait pengadaan pesawat Grand Caribou itu. Selain itu Kejaksaan Agung sudah mendalami adanya dugaan penyelewengan Dana Bansos 2013 senilai Rp 15 Miliar di Kabupaten Puncak Papua. Tapi sampai sejauh ini belum ada informasi tindaklanjutnya.

Aat lebih lanjut mengemukakan, momentum menjelang Pilkada ini sangat penting untuk menjernihkan persoalan yang menyangkut calon pimpinan daerah, karena masyarakat di mana pun mengharapkan hadirnya pemimpin yang bersih, transparan, dan berwibawa serta bisa membawa kemajuan bagi daerahnya.

Baca Juga :  Terima Jajaran Indonesia Air Asia, Ketua MPR RI Bamsoet Mendorong Pemerintah Tekan Harga Avtur

Sebelumnya, Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) Kabupaten Puncak dalam laporannya kepada Kejaksaan Agung pada September 2016 menyebutkan, pengadaan pesawat Grand Caribou menghabiskan dana sebanyak Rp116 miliar, bahkan dengan biaya lain-lainnya mencapai Rp146 miliar.

Selain menyambangi Kejagung, FMPPP juga mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Mabes Polri pada 23 Februari 2016. Dalam laporannya FMPPP Kabupaten Puncak menyertakan sejumlah berkas barang bukti berupa surat Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak dan rekening koran giro.

Mereka berharap semua pihak terkait memahami langkah FMPPP melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaaan pesawat dan dugaan penyelewengan dana Bansos yang dilakukan Pemkab Puncak Papua itu, semata-mata untuk tujuan memajukan pembangunan Papua, khususnya pembangunan di Kabupaten Pucak.

Disebutkan, dana untuk pembelian pesawat Grand Caribou bersumber dari APBD Kabupaten Puncak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 dan sudah dibayarkan 100 persen.

Baca Juga :  Rangkaian Peringatan HUT Ke-78 RI Dimulai, Plt. Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI

Pembelian pesawat itu dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya, pesawat itu dianggap sudah tidak layak dan harganya sangat mahal, namun tetap saja dibeli oleh Pemkab Puncak Papua.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga menyebutkan bahwa pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun.

Pesawat Grand Caribou itu adalah keluaran tahun 1960, dibuat oleh pabrikan Viking Air Limited (De Havilland) di Kanada dan direka ulang oleh Pen Turbo Aircraft Inc (Penta Inc).

Reka ulang pesawat dilakukan dengan mengganti mesin dan beberapa komponen lainnya sebelum dijual kembali kepada pihak swasta rekanan Pemerintah Daerah Puncak Papua yang memenangkan proyek pengadaan senilai Rp116 miliar. Pesawat pengadaan Pemkab Puncak Papua itu sendiri jatuh di Mimika Papua pada 31 Oktober 2016 padahal belum genap sebulan beroperasi. (*/FHI)

Berita Terkait

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terbaru