Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat setiap hari Jumat.
Keputusan ini diambil guna memastikan proses permohonan paspor dan izin tinggal tetap berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun terdapat kebijakan penyesuaian pola kerja di tingkat pusat.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Meski pemerintah pusat mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada hari Jumat bagi ASN di bidang dukungan manajemen untuk efisiensi energi, unit layanan dipastikan tetap beroperasi secara tatap muka.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik di atas segalanya.
”Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu (15/04/2026).
Lebih lanjut, Hendarsam menekankan bahwa penyesuaian pola kerja ini tidak boleh menjadi alasan menurunnya standar kualitas pelayanan.
Ia telah menginstruksikan para Kepala Kantor untuk turun langsung melakukan pemantauan di lapangan guna menjamin transparansi dan kecepatan layanan.
Untuk menjaga produktivitas, setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian pegawai secara ketat. Dengan operasional yang tetap berjalan normal, masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa perlu khawatir akan adanya penutupan layanan di hari Jumat. (*/M3L)
















