Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kedua pelaku (tsk) CS dan NL

Foto: kedua pelaku (tsk) CS dan NL

MINSEL, Telusur News – Kasus dugaan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh 2 (dua) terduga pelaku inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila, yang selama ini berpolemik dalam penanganan hukum di Polres Minahasa Selatan, kini memasuki babak baru, yaitu penetapan tersangka.

CS dan NL adalah warga Amurang, Minahasa Selatan (Minsel).

Sebelumnya, kedua terduga pelaku CS dan NL disinyalir terlibat dalam kejahatan ITE, dengan cara membuat postingan pencemaran nama baik melalui media elektronik Facebook.

Baca Juga :  Apel Senin Pagi, Wali Kota Bekasi Bahas Langkah-Langkah Penanganan Banjir

Dimana di negara ini aturan terkait pelanggaran tersebut diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Sanksi hukumnya yaitu kurungan badan dan denda.

CS dan NL diketahui melakukan kejahatan ITE tersebut terhadap seorang gadis Mawar (nama disamarkan), pada sekitar tahun 2024 lalu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik.

Dan, kemudian kasus ini mendapat perhatian khusus dari pihak Polres Minsel yang kemudian melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan kedua terduga pelaku Cinta dan Nabila sebagai tersangka (tsk) dalam kasus kejahatan ITE.

Baca Juga :  H. Yaman Ajak Elemen Masyarakat Dukung Program 'BERANI' yang Diluncurkan Forkopimda Kab. Bekasi

“Dalam hal hasil gelar tadi kami tetapkan dua tsk,” ungkap narasumber pihak Polres, Senin (20/04/2026).

Tidak akan menunggu lama, kasus ini diketahui akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

“Berkas tinggal kami rangkumkan dan persiapan tahap 1 Kejaksaan,” ucap sumber. (redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Penipuan Berbalik Jadi Laporan Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Gandhi Buka Suara
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Minggu, 6 September 2026 - 17:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Jumat, 4 September 2026 - 20:13 WIB

Dugaan Penipuan Berbalik Jadi Laporan Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Gandhi Buka Suara

Berita Terbaru