
BEKASI — Upaya mediasi terkait sengketa lahan di kawasan Perumahan Premier Estate 2, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, berakhir buntu (deadlock). Suasana sempat memanas di lokasi kawasan perumahan, Jumat (14/08/2026).
Kericuhan dipicu saat rombongan ahli waris dari almarhum Tonge Nyimin, yang diwakili Madih, hendak masuk ke area perumahan untuk memasang plang klaim kepemilikan.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual atau memindahtangankan lahan seluas 2.954 meter persegi dari total girik C815 persil 43 tersebut kepada pihak pengembang, PT Qodau Sukses Propertindo.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Syamsuardi, S.H., mendesak pihak pengembang untuk bersikap terbuka dan duduk bersama membeberkan bukti kepemilikan lahan secara legal.
”Peristiwa hari ini adalah menyikapi tanah yang dikuasakan kepada kami berdasarkan Girik C815. Kami mengimbau kepada PT Qodau Sukses Propertindo, mari kita duduk, buka data. Nanti keputusan ada di pengadilan,” ujar Syamsuardi di lokasi kejadian.
Syamsuardi menambahkan, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/2610/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA, Madih resmi melaporkan pengembang atas penguasaan lahan tanpa izin.
Selain itu, perwakilan tim hukum ahli waris menegaskan bahwa aksi pemasangan plang dilakukan untuk memberikan wawasan hukum agar tidak ada pihak ketiga yang dirugikan.
”Kenapa hari ini kita berani memasang plang? Tujuannya baik, agar mengingatkan ketika ada yang membeli objek tanah atau bangunan tersebut, ini masih sengketa. Sebenarnya persoalan ini tidak ada masalah dengan penghuni, tetapi dengan pihak pengembang. Kenapa kami dibenturkan dengan penghuni?” tegas salah satu tim kuasa hukum ahli waris.
Di sisi lain, menurut Ketua Paguyuban Warga Premier Estate 2, Sudariono Wibowo, “Harusnya Pak Madih melalui pengacaranya berhadapan langsung ke kantor pengembang, jangan menyasar kepada warga,” katanya saat diwawancarai di lokasi.
Sudariono menambahkan, warga telah meminta perlindungan hukum dan pengamanan dari Polres Metro Bekasi Kota guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
”Pihak pengembang meyakinkan kami bahwa lahan dan rumah yang kami beli tidak bermasalah. Maka antisipasi kami adalah melapor ke Polres untuk meminta perlindungan hukum dan menjaga ketertiban di lingkungan kami,” lanjutnya.
Sementara itu lokasi, pihak kuasa hukum terpantau menyampaikan permohonan maaf kepada para penghuni perumahan atas ketidaknyamanan serta ketegangan yang sempat terjadi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang PT Qodau Sukses Propertindo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ahli waris maupun laporan polisi yang dialamatkan kepada pihak perusahaan.
















