KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menjalin kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengintegrasikan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data ini dilakukan untuk menjamin kepastian luas lahan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kota Bekasi, Rabu (09/09/2026) pagi.
”Hari ini ada kegiatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan BPN, yaitu integrasi data NIB dengan NOP. Data terintegrasi ini mempunyai nilai kepastian luas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir usai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kota Bekasi tercatat menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang akan menerapkan integrasi data pertanahan dan perpajakan ini, melalui replikasi sistem dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
”Sebetulnya ini prototipe dari Tangsel, kita memperlihatkan kesiapan. Jangan sampai kita sudah ada klaim kesiapan tapi fisiknya belum ada. Kita sudah siap, tinggal menunggu PKS lanjutan antara Pemkot Bekasi dengan Pemkot Tangsel,” kata Tarbarita.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin, menyampaikan apresiasi atas sinergi ini. Ia menegaskan bahwa verifikasi data berbasis sistem dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa harus menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Ini inisiatif kita berdua. Dengan samanya NIB dan NOP, diharapkan data ini benar semua. Tanpa melakukan kenaikan nilai NJOP, secara otomatis dengan verifikasi by system ini pendapatan pasti meningkat. Contohnya yang tadinya tidak terdata ada bangunan, ternyata riilnya ada bangunan,” tegas Solikhin.
Solikhin dan Tarbarita juga menegaskan bahwa proses integrasi dan replikasi sistem aplikasi ini tidak menggunakan anggaran pengkajian dari APBD.
”Tidak ada biaya pengkajian, ini hibah dan hasil kerja sama,” pungkasnya.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari sembilan kebijakan tata kelola daerah yang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
















