Kuasa Hukum Steve Kepel Sebut Nama OD dan RD dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, serta OD dan RD yang disebut oleh Kuasa Hukum Steve Kepel.

Foto: kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, serta OD dan RD yang disebut oleh Kuasa Hukum Steve Kepel.

SULUT, Telusur News,- Kuasa hukum Steve Kepel menyebutkan 2 (dua) nama lainnya dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM sebesar Rp 21,5 miliar.

Dua nama tersebut adalah mantan kepala daerah inisial OD dan Ketua Komisi Pemuda GMIM inisial RD.

“Dalam naskah perjanjian hibah daerah, yang memberikan dana hibah adalah pihak pertama yaitu bapak (mantan) Gubernur Olly Dondokambey, penerima hibah pihak kedua adalah ketua sinode,” sebut kuasa hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi, Senin (14/04/2025), di Polda Sulut.

Menurut Vebry, kliennya diduga terjerat kasus dana hibah GMIM dalam kegiatan perkemahan pemuda dan dana insentif daerah.

Dia mengatakan kliennya tidak bersalah, dan menurutnya ada upaya menimpakan kesalahan kepada kliennya Steve Kepel.

“Ini ada by design, karena orang-orang yang seharusnya menjadi bertanggungjawab dalam perkara ini tetapi kemudian menyebutkan dan menimpali,” ungkap Vebry kepada wartawan seusai Steve Kepel ditahan.

Baca Juga :  Nakes Lanal Bandung Terus Mengajak Mayarakat Untuk Laksanakan Vaksinasi

Vebry berulang kali mengatakan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

“Pak Sekprov tidak bersalah,” ujarnya.

Steve Kepel diketahui sebagai Ketua Umum Panitia Perkemahan Pemuda Sinode GMIM pada saat itu. Namun, Vebry mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui jika anggaran yang digunakan dalam kegiatan Perkemahan Pemuda GMIM menggunakan dana hibah Pemprov Sulut.

“Perkemahan itu tidak ada dalam proposal dana hibah,” katanya.

Kuasa hukum kemudian menyebut dua nama yang semestinya turut diperiksa oleh Polda Sulut.

“Demi transparansi dan objektivitas semua harus dipanggil, di dalam (surat) Keputusan Gubernur, di belakangnya itu ada panitia disitu, pengarah itu adalah gubernur, wakil gubernur. Semua yang terlibat di dalam aliran (dana) ini harus diperiksa, termasuk Ketua Pemuda Sinode GMIM Rio Dondokambey harus diperiksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Alfiyan Pimpin RW 01 Harapan Jaya

Dugaan kasus ini ramai setelah Polda Sulawesi Utara menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sebesar Rp 21,5 miliar.

Empat orang tersangka diantaranya telah ditahan oleh Polda Sulut di ruang tahanan Polda.

Tinggal 1 orang yang telah ditetapkan tersangka yang belum ditahan. Satu orang tersebut yakni Ketua Sinode GMIM Hein Arina, yang informasinya saat ini sedang berada di Amerika Serikat, mengikuti kegiatan gerejawi.

Arina dikabarkan akan kembali ke Indonesia pada 23 April 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Janes Palilingan dan Notje Karamoy saat diwawancarai wartawan.

“Untuk kedatangan tanggal 23 April 2025, sesudah kegiatan gerejawi yang ada,” ujar kuasa hukum.

Kasus ini diduga merugikan uang negara sebesar 8,9 miliar rupiah. Modusnya adalah kegiatan fiktif, dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas.
(toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB