Sudah Dirugikan, Bos Penyedia Incinerator Kini Jadi Saksi Kunci Kasus yang Bergulir di Kejari Manado

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mesin Incinerator

Foto: mesin Incinerator

MANADO, Telusur News – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Perumpamaan itu saat ini sedang dirasakan salah satu bos produsen penyedia incinerator atau mesin pembakar sampah.

Bagaimana tidak, PS (70) bos penyedia mesin incinerator yang sudah dirugikan karena masalah kekurangan bayar atas pembelian lima unit incinerator miliknya, kini disinyalir ikut dikriminaliasi.

Hal ini lantaran PS kini dituding bersalah dalam kasus ini.

Ia diseret masuk dalam arus pusaran yang bukan dalam tanggungjawabnya.

Kasus ini diketahui bermula ketika perusahaan PS tidak dapat menjual mesin incinerator miliknya secara langsung kepada DLH Kota Manado, karena harus melalui mekanisme lelang.

Akhirnya, ada perusahan atau kontraktor lain yang menjadi penghubung agar dapat mengikuti proses lelang pengadaan barang tersebut. Yaitu PT. ANM dan CV. JS.

PT. ANM menawarkan empat unit incinerator senilai Rp9,8 miliar, sementara CV. JS menawarkan Rp990 juta untuk satu unit mesin incinerator khusus pembakar sampah medis.

Baca Juga :  Seorang Bapak di Teep Trans Amurang Barat Menderita Komplikasi Paru-paru Butuh Uluran Tangan

Namun dalam perjalanannya, PS tidak mengetahui dan terlibat secara langsung ke dalam proses penawaran lelang yang dilakukan PT. ANM dan CV. JS kepada DLH Manado.

Dalam hal ini, PS beserta perusahaan merupakan pihak yang dirugikan oleh kontraktor PT. ANM dan CV. JS.

PS baru menerima pembayaran dari pihak PT. ANM sebesar Rp7 miliar dari seharusnya Rp8,8 miliar lebih. Sehingga masih ada kekurangan Rp1,8 miliar lebih.

Sedangkan CV. JS yang memiliki kewajiban membayar Rp802 juta baru membayar kepada penyedia mesin incinerator sebesar Rp100 juta. Sehingga masih memiliki kewajiban Rp706 juta lebih lagi yang harus diselesaikan.

Karena ada kekurangan bayar itu lah, PS belum mengoperasionalkan lima unit mesin incinerator sampai menunggu pelunasan pembayaran.

Hingga pada akhirnya, Kejari Manado menganggap ada kerugian negara yang timbul karena pembelian alat yang dilakukan DLH Manado sejak 2019 itu sampai sekarang ini belum difungsikan.

Baca Juga :  Menkum: Presiden Prabowo Subianto Berharap PWI Bersatu dan Solid

Kejari Manado sebelumnya sudah menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. ANM dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. JS.

KPS, putri dari PS menganggap bahwa perlakuan aparat penegak hukum yang saat ini tengah menggiring opini bawah PS ikut bersalah dalam kasus tersebut, merupakan tindakan keliru dan patut diduga ada unsur kriminalisasi.

“Ini sudah keliru, dan kami menduga sudah mengarah ke kriminalisasi,” ujar KPS, Rabu (30/04/2025).

Ini dikatakannya sebab, sebagai pihak yang juga dirugikan, menurutnya seharusnya Kejari Manado beserta dengan pemerintah daerah setempat berinisiatif untuk mencari solusi terbaik agar masalahnya bisa diselesaikan dan tidak berlarut larut untuk proses di persidangan.

Kini Bos Penyedia Incinerator menjadi saksi kunci atas kasus ini. (red/***)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terbaru