Asda II Kota Bekasi: Pembentukan Lembaga PTJSL Masih dalam Proses, Kewenangan Bapelitbangda

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi masih menunggu penyelesaian regulasi, termasuk pembentukan Lembaga Pengelola TJSL (PTJSL).

Hal ini disampaikan oleh Asisten Daerah II (Asda II) Pemerintah Kota Bekasi, Inayatullah, saat dikonfirmasi mengenai progres implementasi perda tersebut.

“Perda TJSL ini kewenangannya ada di Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah), tanggung jawab pembentukan lembaganya pun ada di sana. Perda ini sudah ada sejak 2015 dan direvisi pada 2019, tetapi hingga sekarang proses regulasinya masih berjalan,” kata Inayatullah, Selasa (29/07/2025).

Baca Juga :  ‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas percepatan pembentukan lembaga tersebut.

“Lembaga PTJSL belum dibentuk, dan ranahnya bukan tanggung jawab saya. Untuk detail lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke Bapelitbangda,” ujarnya.

Menurut Inayatullah, Bapelitbangda memiliki peran dalam merumuskan perencanaan dan penganggaran TJSL.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi Harap Banser Jaga dan Tumbuhkan Jiwa NKRI

Sementara itu, pelaksanaan program TJSL saat ini masih bersifat parsial, disesuaikan dengan kontribusi masing-masing dinas terkait.

“Misalnya, bantuan obat-obatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, pembangunan jembatan ditangani Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan seterusnya. Jadi, implementasinya masih terpisah-pisah,” jelasnya.

Pernyataan Asda II ini menegaskan bahwa sinkronisasi antar-dinas dan percepatan pembentukan lembaga PTJSL menjadi kunci optimalisasi pelaksanaan Perda TJSL di Kota Bekasi.

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru