Polisi Amankan Tujuh Pelaku Ditengarai Akan Tawuran Di Cabangbungin

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi selalu berusaha menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukumnya. Hal ini terbukti dengan berhasilnya petugas menggagalkan para pelaku yang akan melakukan tawuran pada hari Minggu (21/9/2025) sekitar jam 04:00 WIB di Jalan Raya Cabangbungin, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku yang akan melakukan tawuran. Mereka adalah RA (17 tahun), MA (12 tahun), EE (14 tahun), MRR (14 tahun), MBP (22 tahun), R (20 tahun) dan YS (20 tahun). Polisi juga mengamankan 4 (empat) sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksi tawuran. Berikut data keempat sepeda motor para pelaku : Honda Beat warna biru B 33** FR*, Honda Beat Street warna hitam T 47** R*, Honda Vario warna hitam (tanpa plat) dan Honda Beat warna hitam B 58** F*.

Baca Juga :  ‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎

Selain itu, adapula senjata tajam (Sajam) yang diamankan di Polsek Cabangbungin yaitu 1 (satu) pedang, 1 (satu) tongkat bergagang besi, 1 (satu) pedang bergerigi dan 1 (satu) celurit.

Dihubungi via WhatsApp, Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra membenarkan adanya kejadian tersebut, “Benar. Tadi pagi subuh kejadiannya dan berhasil digagalkan. Awalnya laporan masyarakat ada sekumpulan remaja sekitar 45 orang dengan 15 sepeda motor yang akan tawuran. Setelah kita (petugas) cek lokasi, ditemukan sesuai dengan laporan, lalu kita amankan 7 (tujuh) pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cabangbungin. Dan untuk para pelaku yang berhasil melarikan diri, kami (petugas) akan terus melakukan pengejaran.” Jelas Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra. Minggu siang (21/9/2025).

Baca Juga :  TNI Pastikan KTT ke-43 ASEAN Jakarta Berjalan Aman

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang ABH (Anak Berhadapan Hukum) akan kita (petugas) sesuaikan.” Lanjut Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra.

“Mari kita bersama-sama jaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) wilayah khususnya Cabangbungin agar selalu damai dan tenteram.” Pesan Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra. (M.Irsyad Salim)

Berita Terkait

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Penipuan Berbalik Jadi Laporan Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Gandhi Buka Suara
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru

PWI

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:39 WIB