Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan.

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kedua pelaku (tsk) CS dan NL

Foto: kedua pelaku (tsk) CS dan NL

MINSEL, Telusur News – Kasus dugaan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh 2 (dua) terduga pelaku inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila, yang selama ini berpolemik dalam penanganan hukum di Polres Minahasa Selatan, kini memasuki babak baru, yaitu penetapan tersangka.

CS dan NL adalah warga Amurang, Minahasa Selatan (Minsel).

Sebelumnya, kedua terduga pelaku CS dan NL disinyalir terlibat dalam kejahatan ITE, dengan cara membuat postingan pencemaran nama baik melalui media elektronik Facebook.

Baca Juga :  PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat, Berikut Penjelasannya

Dimana di negara ini aturan terkait pelanggaran tersebut diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Sanksi hukumnya yaitu kurungan badan dan denda.

CS dan NL diketahui melakukan kejahatan ITE tersebut terhadap seorang gadis Mawar (nama disamarkan), pada sekitar tahun 2024 lalu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik.

Dan, kemudian kasus ini mendapat perhatian khusus dari pihak Polres Minsel yang kemudian melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan kedua terduga pelaku Cinta dan Nabila sebagai tersangka (tsk) dalam kasus kejahatan ITE.

Baca Juga :  Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Nyanyi Bersama Anak Down Syndrome, Warnai CFD di Plaza Patriot Candrabhaga

“Dalam hal hasil gelar tadi kami tetapkan dua tsk,” ungkap narasumber pihak Polres, Senin (20/04/2026).

Tidak akan menunggu lama, kasus ini diketahui akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

“Berkas tinggal kami rangkumkan dan persiapan tahap 1 Kejaksaan,” ucap sumber. (redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel.
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel.

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan.

Senin, 20 April 2026 - 15:28 WIB

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 14:27 WIB

PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terbaru