Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kedua pelaku (tsk) CS dan NL

Foto: kedua pelaku (tsk) CS dan NL

MINSEL, Telusur News – Kasus dugaan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh 2 (dua) terduga pelaku inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila, yang selama ini berpolemik dalam penanganan hukum di Polres Minahasa Selatan, kini memasuki babak baru, yaitu penetapan tersangka.

CS dan NL adalah warga Amurang, Minahasa Selatan (Minsel).

Sebelumnya, kedua terduga pelaku CS dan NL disinyalir terlibat dalam kejahatan ITE, dengan cara membuat postingan pencemaran nama baik melalui media elektronik Facebook.

Baca Juga :  Serahkan Sertipikat Konsolidasi Tanah, Menteri AHY: Pemerintah Hadir bagi Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu

Dimana di negara ini aturan terkait pelanggaran tersebut diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Sanksi hukumnya yaitu kurungan badan dan denda.

CS dan NL diketahui melakukan kejahatan ITE tersebut terhadap seorang gadis Mawar (nama disamarkan), pada sekitar tahun 2024 lalu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik.

Dan, kemudian kasus ini mendapat perhatian khusus dari pihak Polres Minsel yang kemudian melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan kedua terduga pelaku Cinta dan Nabila sebagai tersangka (tsk) dalam kasus kejahatan ITE.

Baca Juga :  Gelar Sertijab, Wakapolres Minsel Berganti

“Dalam hal hasil gelar tadi kami tetapkan dua tsk,” ungkap narasumber pihak Polres, Senin (20/04/2026).

Tidak akan menunggu lama, kasus ini diketahui akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

“Berkas tinggal kami rangkumkan dan persiapan tahap 1 Kejaksaan,” ucap sumber. (redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!
Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Berita Terbaru