MINAHASA, Telusur News,- Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Pinabetengan, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa.
Pasalnya, ada sejumlah dugaan penyimpangan anggaran yang disinyalir terjadi dalam pemerintahan desa tersebut, yang diadukan masyarakat kepada LI-TIPIKOR.
Laporan masyarakat menyebutkan ada beberapa pos anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Warga melaporkan adanya beberapa kejanggalan, seperti dana Bumdes, dan anggaran pembangunan fisik.
“Dana Bumdes dari tahun ke tahun selama tahun 2016 sampai sekarang tidak tahu keuntungan dan manfaatnya. Contoh kecil dana bumdes tahun ini dengan 4 ekor indukan babi masa biayanya sampai 86 jutah lebih baru lokasi peliharaan 4 ekor indukan dekat dgn tempat peliharaan babi dari anaknya dan yang memberikan satu orang pemelihara,” ungkap salah seorang warga, yang tidak ingin namanya disebutkan, Senin (01/06/2026).
Tidak hanya itu, ada juga gaji perangkat yang tidak kunjung dibayarkan.
“Kumtua Elsje Olvi Tandaju mengaku akan memberikan hak kami 11 orang perangkat desa, tapi hingga kini tidak terealisasikan,” ungkap warga lain.

Selain itu, ada beberapa pos anggaran lain, seperti pembuatan jalan dan anggaran ketahanan pangan, serta anggaran lainnya yang perlu diseriusi oleh aparat penegak hukum (APH).
Terkait hal ini, LI-TIPIKOR akan melaporkan oknum hukum tua non aktif Elsje Olvi Tandaju kepada aparat penegak hukum.
“Jika benar adanya dugaan ini, maka tentunya kami akan berkoordinasi dengan Polres Minahasa dan Kejari Minahasa,” ujar Toar Lengkong, Ketua LI-TIPIKOR Sulawesi Utara.
Diketahui, oknum kumtua non aktif ini saat ini sedang maju dalam pemilihan hukum tua (Pilhut) serentak Kabupaten Minahasa 2026.
Hingga berita ini tayang, Kumtua non aktif Elsje Olvi Tandaju ketika dikonfirmasi lewat nomor telepon pribadi tidak merespon.

















