LEBAK, Kamis 23 Juli 2026 – Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Lebak melayangkan kecaman keras terhadap tindakan seorang oknum aktivis senior yang diduga melakukan penghinaan dan pelecehan verbal terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari. Tindakan ini dinilai sebagai preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kesantunan publik di Kabupaten Lebak.
Dugaan pelecehan verbal tersebut mencuat melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA). Pesan yang ditujukan langsung kepada dr. Juwita Wulandari itu mengandung kata-kata kasar yang menyerang kehormatan personal, di antaranya kalimat dalam dialek lokal: “Ketua DPRD polongo kieu… ku batur disopanan hayang dikasaran… dasar kesrek.”
Menyerang Martabat Perempuan, Bukan Kritik Objektif
Sekretaris RPA Lebak, Ratu Nisya Yulianti, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden ini. Ia menjelaskan bahwa dalam dialek Sunda dan bahasa Indonesia umum, kata “polongo” merujuk pada pembodohan, sementara “kesrek” merupakan umpatan kasar yang merujuk pada penyakit kulit (eksim/buduk).
Ratu Nisya menegaskan bahwa kalimat-kalimat tersebut telah melampaui batas kewajaran dalam menyampaikan kritik politik dan murni beralih menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seorang perempuan.
“Setelah mempelajari isi pesan tersebut, kami dari RPA Lebak menilai kalimat itu jelas-jelas menyerang kehormatan, harkat, dan martabat seorang perempuan. Ini bukan lagi kritik objektif terhadap kinerja pejabat publik, melainkan bentuk penghinaan dan pelecehan verbal yang sangat tidak bisa ditoleransi,” tegas Ratu Nisya Yulianti dalam keterangan resminya.
Hal yang semakin menyayat hati bagi Rumah Perempuan dan Anak (RPA) ini adalah latar belakang terduga pelaku. Ucapan yang dinilai tidak beradab tersebut justru diduga disampaikan oleh seorang tokoh aktivis laki-laki yang telah berusia lanjut.
“Dalam budaya bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kesopanan, adab, dan saling menghormati, seseorang yang lebih tua semestinya menjadi teladan dalam bertutur kata. Mereka seharusnya menjaga etika serta memberikan contoh yang baik kepada generasi muda, bukan malah mengeluarkan umpatan misoginis yang merendahkan,” lanjut Nisya.
RPA Lebak menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat setiap orang—terutama kaum perempuan yang menduduki posisi strategis—merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tetap mengedepankan etika, moralitas, dan kesantunan dalam berkomunikasi di ruang publik maupun privat.
Hingga saat ini, gelombang solidaritas dan dukungan moral dari berbagai organisasi perempuan, aktivis kemanusiaan, serta elemen masyarakat di Kabupaten Lebak terus mengalir untuk Ketua DPRD dr. Juwita Wulandari. Publik mendesak adanya pertanggungjawaban moral maupun langkah hukum tegas terhadap oknum aktivis tersebut guna memberikan efek jera terhadap perilaku pelecehan verbal berbasis gender. (Red)
















