KOTA BEKASI – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Bekasi memicu sorotan publik. Kebijakan BPN Kota Bekasi yang mendadak mengubah perencanaan target wilayah—dari 10 kelurahan menjadi 14 kelurahan, serta mencoret Kelurahan Jatirangga dan menggantinya dengan Kelurahan Jatisari—dinilai mencerminkan kelemahan dalam perencanaan data pertanahan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Bekasi Raya menilai perubahan terkesan mendadak ini berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan gejolak sosial di tingkat tapak.
Ketua LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, mengungkapkan bahwa keputusan mencoret Kelurahan Jatirangga bisa ajadi berdampak langsung pada warga setempat yang telah menyelesaikan proses prapemberkasan di tingkat RT dan RW.
”Percepatan program PTSL demi kepastian hukum warga Kota Bekasi tentu kami dukung penuh. Namun, sebagai pengawal agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto — khususnya terkait kepastian hukum, reformasi agraria, dan pemberantasan pungli — kami mengingatkan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan akurasi data,” tegas Herman.
Menurut Herman, ketidakpastian status pemberkasan di Kelurahan Jatirangga akan memicu kekecewaan warga dan dapat berkembang menjadi potensi gejolak sosial jika tidak segera diselesaikan dengan solusi konkret.
Selain masalah perubahan wilayah target, Forkorindo Bekasi Raya juga menyentil aspek transparansi publik di tubuh BPN Kota Bekasi.
Pihaknya menilai BPN belum terbuka mengenai data pasti jumlah sertifikat yang sudah tercetak dan benar-benar telah diserahkan kepada masyarakat.
”Keterbukaan informasi publik adalah bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. BPN seharusnya memiliki roadmap dan perencanaan yang matang sebelum mengumumkan suatu kebijakan ke publik, agar tidak membingungkan masyarakat,” lanjut Herman.
















