B50 dan Masa Depan Energi Indonesia, Temi: Ini Tantangan Sekaligus Peluang

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telusur News, Kota Bekasi – Kebijakan pemerintah menerapkan mandatori Biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 menjadi babak baru dalam penguatan ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Kebijakan tersebut mendorong penggunaan campuran bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit sebesar 50 persen dalam solar sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil impor.

Penerapan B50 merupakan bagian dari agenda pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memperkuat swasembada energi, mengoptimalkan sumber daya dalam negeri, sekaligus menciptakan efek ekonomi yang lebih luas bagi sektor usaha dan industri.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa mandatori B50 telah diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli 2026. Dalam pelaksanaannya, badan usaha BBM yang mendapatkan alokasi diwajibkan melakukan pencampuran sesuai ketentuan pemerintah.

Kebijakan strategis tersebut mendapat perhatian dari kalangan pengusaha, termasuk Temi Hermanto, Founder dan CEO Dua Saudara Group, yang juga merupakan pengurus BPC HIPMI Kota Bekasi.

Menurut Temi, dunia usaha harus melihat implementasi B50 bukan hanya sebagai kewajiban mengikuti kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai momentum untuk melakukan penyesuaian dan inovasi dalam menjalankan bisnis.

“Sebagai pelaku usaha, kita tentu harus melihat kebijakan B50 ini secara positif. Pemerintah sedang mendorong kemandirian energi dengan memanfaatkan sumber daya yang kita miliki sendiri. Dunia usaha harus siap beradaptasi dan melihat bagaimana kebijakan ini bisa menjadi bagian dari efisiensi sekaligus peluang baru,” ujar Temi Hermanto.

Baca Juga :  Tri Adhianto apresiasi Pelantikan Pengurus LPM, Ketua Pokja dan Ketua FKRW Kaliabang Tengah

Ia menilai kepastian kebijakan energi sangat penting bagi dunia usaha. Menurutnya, pelaku bisnis membutuhkan kepastian mengenai ketersediaan pasokan, kualitas bahan bakar, harga, serta kesiapan infrastruktur agar implementasi B50 tidak justru menambah beban biaya operasional.

“Yang paling penting bagi pengusaha adalah kepastian. Kalau B50 menjadi kebijakan nasional, maka pasokan harus tersedia, kualitasnya harus terjaga dan mekanisme harganya juga harus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan begitu pengusaha bisa menghitung biaya operasional dan membuat perencanaan bisnis dengan lebih baik,” katanya.

Temi juga menilai penerapan B50 berpotensi menciptakan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit dapat meningkatkan serapan komoditas domestik sekaligus mengurangi kebutuhan impor solar.

Pemerintah sendiri sebelumnya menyatakan implementasi B50 diarahkan untuk menghentikan impor solar dan memperkuat penggunaan sumber daya energi domestik. Kementerian ESDM menyebut program biodiesel yang berjalan pada periode 2020–2025 telah memberikan penghematan devisa yang signifikan, sementara B50 diproyeksikan memberikan tambahan penghematan devisa.

Bagi Temi, manfaat kebijakan tersebut harus diterjemahkan hingga ke tingkat pelaku usaha. Jangan sampai kebijakan strategis nasional hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi tidak dibarengi dengan kesiapan ekosistem industri.

“Pemerintah sudah mengambil keputusan strategis. Sekarang tugas kita bersama adalah memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Pengusaha membutuhkan ekosistem yang sehat, mulai dari ketersediaan bahan bakar, distribusi, harga, sampai kepastian kualitas. Kalau semua itu berjalan, B50 justru bisa menjadi peluang untuk memperkuat daya saing dunia usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  ‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Sebagai pengusaha sekaligus bagian dari ekosistem HIPMI Kota Bekasi, Temi melihat pentingnya keterlibatan pengusaha muda dalam memahami perubahan kebijakan energi nasional.

Menurutnya, pengusaha tidak boleh hanya menjadi pengguna kebijakan, tetapi harus mampu membaca arah perubahan dan mencari peluang ekonomi yang muncul dari kebijakan tersebut.

“Pengusaha muda harus adaptif. Setiap kebijakan pemerintah pasti membawa tantangan sekaligus peluang. B50 harus kita lihat sebagai bagian dari perubahan besar menuju kemandirian energi. Yang penting adalah bagaimana dunia usaha mampu menyesuaikan diri, meningkatkan efisiensi dan menciptakan inovasi,” ungkapnya.

Implementasi B50 juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, badan usaha energi, industri, asosiasi pengusaha dan masyarakat. Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengawasan mandatori B50 mencakup aspek tata kelola, pencampuran, standar serta mutu produk yang beredar di masyarakat. Untuk periode Juli–Desember 2026, badan usaha yang memperoleh alokasi wajib melaksanakan pencampuran sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Temi berharap kebijakan B50 dapat memberikan dampak nyata terhadap penguatan ekonomi nasional dan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di daerah.

“Harapan kami, kebijakan ini tidak hanya membuat Indonesia lebih mandiri secara energi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang nyata. Dunia usaha siap mendukung kebijakan pemerintah, sepanjang implementasinya memberikan kepastian, transparansi dan ruang bagi pengusaha untuk terus berkembang,” pungkas Temi.

(DMS)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Bersama Kejari Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif
‎Keamanan Kantor Satpol PP Kota Bekasi Dinilai Berlebihan dan Kaku, Disoroti Ketua Pokja Wartawan
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:05 WIB

Pemkot Bekasi Bersama Kejari Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

Selasa, 1 September 2026 - 16:36 WIB

‎Keamanan Kantor Satpol PP Kota Bekasi Dinilai Berlebihan dan Kaku, Disoroti Ketua Pokja Wartawan

Selasa, 1 September 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:54 WIB