‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 26 September 2026 — Permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 353/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (22/9/2026). Perkara tersebut diajukan oleh advokat Rahmat Aminudin, S.H.


‎
‎Menanggapi gugatan tersebut, Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med., dari Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi menilai bahwa uji materiil ini merupakan momentum krusial untuk menegakkan mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
‎
‎”Pasal 149 ayat (2) UU Hukum Acara Pidana yang digugat ini menyimpan celah krusial yang dapat memicu kriminalisasi terhadap profesi advokat. Ketika penyidik atau jaksa secara subjektif dapat menilai ‘iktikad baik’ seorang advokat saat menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya, maka pada titik itulah hak imunitas advokat seketika runtuh,” ujar Andreas Sapta Finady dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
‎
‎Menurut Andreas, kedudukan advokat sebagai bagian dari catur wangsa penegak hukum—bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman—telah dijamin setara dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
‎
‎Oleh karena itu, kekuasaan negara yang memonopoli penilaian atas tindakan advokat tanpa melibatkan kontrol internal organisasi profesi dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan tersebut.
‎
‎”Negara tidak boleh memiliki kekuasaan mutlak untuk secara sepihak menilai perilaku profesi advokat tanpa adanya kontrol dari internal organisasi profesi itu sendiri. Harus ada keseimbangan kewenangan (checks and balances) antar-sesama penegak hukum agar independensi peradilan tetap terjaga,” tegas Andreas.
‎
‎Ia menekankan bahwa dalam konstruksi hukum yang ideal, penilaian mengenai ada atau tidaknya “iktikad baik” dalam pelaksanaan tugas pembelaan hukum harus menjadi domain mutlak Dewan Kehormatan Organisasi Advokat terlebih dahulu sebelum aparat penegak hukum melangkah ke ranah pidana.
‎
‎”Penilaian ‘iktikad baik’ seharusnya menjadi domain absolut Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagai instrumen penyaring (filtering) awal. Jalur etik organisasi profesi ini penting untuk memastikan marwah profesi advokat tetap merdeka dan bebas dari berbagai bentuk intimidasi maupun tekanan penguasa,” paparnya.
‎
‎Lebih lanjut, Andreas meluruskan kekhawatiran publik yang menilai bahwa permohonan ke MK ini bertujuan untuk memberikan hak istimewa atau kekebalan hukum secara mutlak bagi advokat.
‎
‎”Gugatan materiil di MK ini sama sekali bukan bertujuan untuk membuat advokat menjadi kebal hukum (impunity). Melainkan, ini adalah langkah untuk meluruskan prosedur penegakan hukum agar setiap dugaan pelanggaran ditempatkan pada koridor yang tepat,” tambah Andreas.
‎
‎Melalui Perkara Nomor 353/PUU-XXIV/2026 ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan penafsiran konstitusional yang mempertegas kepastian hukum, menjamin hak masyarakat atas bantuan hukum yang independen, serta menjaga keseimbangan penegakan hukum antar-lembaga catur wangsa di Indonesia.
‎
‎Jika ada Organisasi Advokat ingin bergabung dalam perkara ini, dapat menghubungi Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi dengan Rekan Andreas Sapta Finady SH MH atau Rekan Ferdian Sutanto, SH., MH., atau hadir saat persidangan pada tanggal 1 Oktober 2026 Pukul. 14.00 WIB
‎

Baca Juga :  Antisipasi Pelaksanaan Pemilu 2024 di Puncak Musim Hujan, Pj Bupati Bekasi Gelar Rapat dengan Forkopimda

Berita Terkait

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Dugaan Penipuan Berbalik Jadi Laporan Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Gandhi Buka Suara
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terbaru