Masuk Tahap II, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Buyungon Amurang Ditahan Kejari Minsel

- Jurnalis

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MW saat dititipkan di Polres Minahasa Selatan

Pelaku MW saat dititipkan di Polres Minahasa Selatan

MINSEL, TelusurNews,- Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Buyungon Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara akhirnya akan berujung ke Meja Hijau.

Setelah hampir 7 (tujuh) bulan berproses di Polres Minahasa Selatan, akhirnya pada 12 Mei 2022 naik Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan.

Dan pada (12/05) tersebut telah dilakukan penahanan oleh Kejari Minsel terhadap tersangka MW alias Maxi (50), warga Kelurahan Buyungon, Amurang. Kemudian dititipkan di sel tahanan Polres Minsel.

Tersangka Maxi diketahui dititipkan di sel tahanan Polres Minsel sambil menunggu proses pelimpahan.

“Terkait perkara a/n Maxi Waani kemarin tahap 2 dilakukan penahanan titip sementara di Polres, sementara proses limpah begitu keluar penetapan hari sidang baru dipindah ke rutan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Aldy SvH, SH, MH, kepada wartawan, Sabtu (13/05).

Baca Juga :  Meriah! Rangkaian HPN 2025 Bekasi Raya Warnai Ciketing Udik dengan Aksi Sosial, Cek Kesehatan Gratis, dan Santunan Yatim

Diketahui, tersangka Maxi melakukan pencabulan terhadap anak Sekolah Dasar (SD) Seruni (10), warga Buyungon, pada 29 Oktober 2021 lalu, malam pukul 23.00, di rumah tersangka, yang kala itu korban menginap di rumah tersangka. Tersangka kemudian melakukan aksinya dengan meraba tubuh bagian sensitif korban anak di bawah umur tersebut dan nyaris memperkosanya.

“Om Max tarik-tarik saya meluruskan badan saya, kemudian om Max remas-remas dada saya,

Baca Juga :  Sekretaris Komisi I DPRD Nuryadi Darmawan: PLT Wali Kota Bekasi Harus Tegas, Copot Kepala SKPD Tak Becus Kerja  

Habis itu kan saya pakai celana longgar dan celana dalam longgar, trus om Max angkat celana samping paha celana saya, terus dia gosok-gosokkan kemaluannya ke kemaluan saya,” ungkap korban dengan isak tangis saat mengadu kepada orang tuanya seusai kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (tl)

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Berita Terbaru