Masuk Tahap II, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Buyungon Amurang Ditahan Kejari Minsel

- Jurnalis

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MW saat dititipkan di Polres Minahasa Selatan

Pelaku MW saat dititipkan di Polres Minahasa Selatan

MINSEL, TelusurNews,- Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Buyungon Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara akhirnya akan berujung ke Meja Hijau.

Setelah hampir 7 (tujuh) bulan berproses di Polres Minahasa Selatan, akhirnya pada 12 Mei 2022 naik Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan.

Dan pada (12/05) tersebut telah dilakukan penahanan oleh Kejari Minsel terhadap tersangka MW alias Maxi (50), warga Kelurahan Buyungon, Amurang. Kemudian dititipkan di sel tahanan Polres Minsel.

Tersangka Maxi diketahui dititipkan di sel tahanan Polres Minsel sambil menunggu proses pelimpahan.

“Terkait perkara a/n Maxi Waani kemarin tahap 2 dilakukan penahanan titip sementara di Polres, sementara proses limpah begitu keluar penetapan hari sidang baru dipindah ke rutan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Aldy SvH, SH, MH, kepada wartawan, Sabtu (13/05).

Baca Juga :  Tuntaskan Masalah DBD Kota Bekasi, Dinkes: Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik

Diketahui, tersangka Maxi melakukan pencabulan terhadap anak Sekolah Dasar (SD) Seruni (10), warga Buyungon, pada 29 Oktober 2021 lalu, malam pukul 23.00, di rumah tersangka, yang kala itu korban menginap di rumah tersangka. Tersangka kemudian melakukan aksinya dengan meraba tubuh bagian sensitif korban anak di bawah umur tersebut dan nyaris memperkosanya.

“Om Max tarik-tarik saya meluruskan badan saya, kemudian om Max remas-remas dada saya,

Baca Juga :  Anggaran DID di Disnaker, Pemerhati: Harus Tepat Sasaran

Habis itu kan saya pakai celana longgar dan celana dalam longgar, trus om Max angkat celana samping paha celana saya, terus dia gosok-gosokkan kemaluannya ke kemaluan saya,” ungkap korban dengan isak tangis saat mengadu kepada orang tuanya seusai kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (tl)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru