Masuk Tahap II, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Buyungon Amurang Ditahan Kejari Minsel

- Jurnalis

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MW saat dititipkan di Polres Minahasa Selatan

Pelaku MW saat dititipkan di Polres Minahasa Selatan

MINSEL, TelusurNews,- Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Buyungon Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara akhirnya akan berujung ke Meja Hijau.

Setelah hampir 7 (tujuh) bulan berproses di Polres Minahasa Selatan, akhirnya pada 12 Mei 2022 naik Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan.

Dan pada (12/05) tersebut telah dilakukan penahanan oleh Kejari Minsel terhadap tersangka MW alias Maxi (50), warga Kelurahan Buyungon, Amurang. Kemudian dititipkan di sel tahanan Polres Minsel.

Tersangka Maxi diketahui dititipkan di sel tahanan Polres Minsel sambil menunggu proses pelimpahan.

“Terkait perkara a/n Maxi Waani kemarin tahap 2 dilakukan penahanan titip sementara di Polres, sementara proses limpah begitu keluar penetapan hari sidang baru dipindah ke rutan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Aldy SvH, SH, MH, kepada wartawan, Sabtu (13/05).

Baca Juga :  Bupati Franky Wongkar Terima Kunjungan Komisi Pemuda KGPM

Diketahui, tersangka Maxi melakukan pencabulan terhadap anak Sekolah Dasar (SD) Seruni (10), warga Buyungon, pada 29 Oktober 2021 lalu, malam pukul 23.00, di rumah tersangka, yang kala itu korban menginap di rumah tersangka. Tersangka kemudian melakukan aksinya dengan meraba tubuh bagian sensitif korban anak di bawah umur tersebut dan nyaris memperkosanya.

“Om Max tarik-tarik saya meluruskan badan saya, kemudian om Max remas-remas dada saya,

Baca Juga :  Kota Bekasi Kembali Meraih Dua Penghargaan dari Provinsi Jawa Barat 

Habis itu kan saya pakai celana longgar dan celana dalam longgar, trus om Max angkat celana samping paha celana saya, terus dia gosok-gosokkan kemaluannya ke kemaluan saya,” ungkap korban dengan isak tangis saat mengadu kepada orang tuanya seusai kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (tl)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru