Masuk Tahap II, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Buyungon Amurang Ditahan Kejari Minsel

- Jurnalis

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MW saat dititipkan di Polres Minahasa Selatan

Pelaku MW saat dititipkan di Polres Minahasa Selatan

MINSEL, TelusurNews,- Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Buyungon Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara akhirnya akan berujung ke Meja Hijau.

Setelah hampir 7 (tujuh) bulan berproses di Polres Minahasa Selatan, akhirnya pada 12 Mei 2022 naik Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan.

Dan pada (12/05) tersebut telah dilakukan penahanan oleh Kejari Minsel terhadap tersangka MW alias Maxi (50), warga Kelurahan Buyungon, Amurang. Kemudian dititipkan di sel tahanan Polres Minsel.

Tersangka Maxi diketahui dititipkan di sel tahanan Polres Minsel sambil menunggu proses pelimpahan.

“Terkait perkara a/n Maxi Waani kemarin tahap 2 dilakukan penahanan titip sementara di Polres, sementara proses limpah begitu keluar penetapan hari sidang baru dipindah ke rutan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Aldy SvH, SH, MH, kepada wartawan, Sabtu (13/05).

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bekasi Himbau Lembaga Lengkapi Persyaratan Pengawas Partisipatif

Diketahui, tersangka Maxi melakukan pencabulan terhadap anak Sekolah Dasar (SD) Seruni (10), warga Buyungon, pada 29 Oktober 2021 lalu, malam pukul 23.00, di rumah tersangka, yang kala itu korban menginap di rumah tersangka. Tersangka kemudian melakukan aksinya dengan meraba tubuh bagian sensitif korban anak di bawah umur tersebut dan nyaris memperkosanya.

“Om Max tarik-tarik saya meluruskan badan saya, kemudian om Max remas-remas dada saya,

Baca Juga :  Putra legendaris Eddy Silitonga rilis album Aku Sayang Kamu

Habis itu kan saya pakai celana longgar dan celana dalam longgar, trus om Max angkat celana samping paha celana saya, terus dia gosok-gosokkan kemaluannya ke kemaluan saya,” ungkap korban dengan isak tangis saat mengadu kepada orang tuanya seusai kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (tl)

Berita Terkait

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB