MINSEL, TelusurNews,- Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Buyungon Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara akhirnya akan berujung ke Meja Hijau.
Setelah hampir 7 (tujuh) bulan berproses di Polres Minahasa Selatan, akhirnya pada 12 Mei 2022 naik Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan.
Dan pada (12/05) tersebut telah dilakukan penahanan oleh Kejari Minsel terhadap tersangka MW alias Maxi (50), warga Kelurahan Buyungon, Amurang. Kemudian dititipkan di sel tahanan Polres Minsel.
Tersangka Maxi diketahui dititipkan di sel tahanan Polres Minsel sambil menunggu proses pelimpahan.
“Terkait perkara a/n Maxi Waani kemarin tahap 2 dilakukan penahanan titip sementara di Polres, sementara proses limpah begitu keluar penetapan hari sidang baru dipindah ke rutan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Aldy SvH, SH, MH, kepada wartawan, Sabtu (13/05).
Diketahui, tersangka Maxi melakukan pencabulan terhadap anak Sekolah Dasar (SD) Seruni (10), warga Buyungon, pada 29 Oktober 2021 lalu, malam pukul 23.00, di rumah tersangka, yang kala itu korban menginap di rumah tersangka. Tersangka kemudian melakukan aksinya dengan meraba tubuh bagian sensitif korban anak di bawah umur tersebut dan nyaris memperkosanya.
“Om Max tarik-tarik saya meluruskan badan saya, kemudian om Max remas-remas dada saya,
Habis itu kan saya pakai celana longgar dan celana dalam longgar, trus om Max angkat celana samping paha celana saya, terus dia gosok-gosokkan kemaluannya ke kemaluan saya,” ungkap korban dengan isak tangis saat mengadu kepada orang tuanya seusai kejadian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (tl)