Respon Cepat, FDW Tinjau Lokasi Pengrusakan Atribut Tempat Ibadah di Tumaluntung Minsel

- Jurnalis

Minggu, 24 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati FDW saat menemui Tokoh Agama dan jemaat GMAHK di Desa Tumaluntung

Bupati FDW saat menemui Tokoh Agama dan jemaat GMAHK di Desa Tumaluntung

MINSEL, TelusurNews – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH (FDW) meninjau lokasi pengrusakan atribut Tempat Ibadah GMHK di Desa Tumaluntung Kecamatan Tareran, Minggu (24/10/2021) siang.

Kunjungan tersebut merupakan respon cepat Pemerintah Kabupaten terkait situasi yang diduga dapat berpotensi merusak ketenteraman toleransi di Minahasa Selatan (Minsel).

FDW menemui pimpinan Tempat Ibadah tersebut dan berbincang dengan jemaat dan Tokoh Agama setempat.

Setelahnya, FDW kemudian meninjau jalannya mediasi yang dilakukan oleh Pemdes Tumaluntung, Camat Tareran, Intel Polres Minsel, Polsek Tareran dan Kesbangpol Minsel, yang dilaksanakan di gedung balai desa Tumaluntung.

Bupati FDW ketika di hadapan masyarakat Desa Tumaluntung

Kepada seluruh Forkopimcam dan masyarakat yang menyaksikan jalannya mediasi, FDW mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, oleh karena itu wajib setiap warga negara menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara.

“Negara kita adalah negara hukum, maka kita harus junjung dan hormatilah hukum yang diatur oleh negara kita,” tegas FDW.

FDW mengatakan, setiap masyarakat yang tinggal di Indonesia, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diberi kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing. Tetapi ditambahkannya, dalam hal pendirian rumah ibadah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur.

Baca Juga :  H. Bambang Kupas Tuntas Perda Lansia: 4% Jumlah Penduduk Kota Bekasi Adalah Para Lansia

“Mekanisme prosedurnya ada, dan itu harus dipenuhi, diikuti, dilakukan oleh siapapun yang akan mendirikan rumah ibadah,” katanya.

Bupati menegaskan, dalam hal tindakan pengrusakan atribut Rumah Ibadah tersebut tidak dibenarkan, apalagi yang melakukannya adalah aparat desa sendiri. Dan tidak ada alasan dan aturan apapun yang lebih tinggi dari UUD 1945. Sebab disinyalir alasan oknum pengrusakan tersebut melakukan hal tersebut karena berpegang pada hukum adat desa setempat yang mengatur bahwa di desa tersebut hanya boleh 1 (satu) denominasi tertentu saja.

“Karena negara hukum kita, aturan yang terendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dia harus ikuti aturan yang lebih tinggi,” tegas FDW.

“Selaku pemerintah yang punya tugas untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya agar tertib, agar tenteram, agar saling menghormati, saling menghargai, ini terjadi di semua masyarakat termasuk di Desa Tumaluntung ini,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Parapat Gelar Blue Light Patrol Pasca Pemilu 2024, Wujud Apresiasi Masyarakat atas Pemilu Aman dan Damai
Lokasi Tempat Ibadah yang atribut balihonya dirusak

Lewat kejadian tersebut, FDW menghimbau agar semua pihak mengikuti prosedur dan aturan yang ada.

“Dan kalau ada sesuatu yang menurut  pendapat, menurut orang itu bahwa ini tidak benar…kita negara hukum, jadi kita ada pemerintah, laporlah kepada pemerintah untuk kemudian memproses itu sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” jelasnya.

Franky Donny Wongkar meminta agar masyarakat desa Tumaluntung khususnya dan masyarakat Minsel umumnya untuk hidup damai berdampingan.

“Mudah-mudahan kejadian ini sampai di sini, dan saya memohon marilah kita hidup rukun, damai, saling mengasihi, saling menghargai dan saling mengampuni di antara kita, karena torang samua basudara, torang samua ciptaan Tuhan,” pungkas FDW.

Diketahui, pengrusakan atribut Tempat Ibadah di Desa Tumaluntung tersebut sempat viral di media sosial. Diduga pelakunya adalah oknum kepala jaga (aparat jaga) desa setempat. Oknum merusak atribut baliho yang bergambar Simbol Agama (gambar Yesus). (toar lengkong)

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru