Tabrak Pejalan Kaki, Polisi Belum Tetapkan Supir Transjakarta Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menetapkan pengemudi Transjakarta sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di Jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (06/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum menetapkan pengemudi Bus Transjakarta dengan nomor polisi (Nopol) B-7107-PGA berinisial YK sebagai tersangka.

“Terkait status hukum sang sopir yang mengakibatkan pejalan kaki tewas, belum jadi Tsk (Tersangka) masih jadi saksi,” kata Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya akan Membatasi Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun

Pihak kepolisian, kata Zulpan masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait meninggalnya pejalan kaki berinisial RH (20) warga Garut, Jawa Barat.

“Sementara masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bus Transjakarta dengan nomor polisi (Nopol) B-7107-PGA menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin (06/12) malam.

Korban berinisial RH (20) warga Garut, Jawa Barat, saat itu sedang menyebrang dari timur menuju ke barat di Jl.Raya Taman Marga Satwa Raya, Ia tak melihat ada Bus Transjakarta yang dikemudikan YK melaju dari arah selatan menuju Utara hingga tertabrak.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Peringati Isra Mi’raj dan Santuni 50 Anak Yatim, Tegaskan Komitmen Moral Insan Pers

Kabid Humas menyebut, pengemudi Bus Transjakarta diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Dugaan sementara, Supir lalai dlm mengendara dan kurang berhati-hati, kami masih melakukan pemeriksaan,” katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menetapkan pengemudi Bus Transjakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.*

 

 

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:06 WIB

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah

Berita Terbaru