Tabrak Pejalan Kaki, Polisi Belum Tetapkan Supir Transjakarta Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menetapkan pengemudi Transjakarta sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di Jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (06/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum menetapkan pengemudi Bus Transjakarta dengan nomor polisi (Nopol) B-7107-PGA berinisial YK sebagai tersangka.

“Terkait status hukum sang sopir yang mengakibatkan pejalan kaki tewas, belum jadi Tsk (Tersangka) masih jadi saksi,” kata Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Peredaran Ganja 1,3 Ton, Kapolda Metro: Pengguna Terbanyak Anak Remaja

Pihak kepolisian, kata Zulpan masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait meninggalnya pejalan kaki berinisial RH (20) warga Garut, Jawa Barat.

“Sementara masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bus Transjakarta dengan nomor polisi (Nopol) B-7107-PGA menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin (06/12) malam.

Korban berinisial RH (20) warga Garut, Jawa Barat, saat itu sedang menyebrang dari timur menuju ke barat di Jl.Raya Taman Marga Satwa Raya, Ia tak melihat ada Bus Transjakarta yang dikemudikan YK melaju dari arah selatan menuju Utara hingga tertabrak.

Baca Juga :  FWP Gelar Bakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Dibagikan Untuk Panti Asuhan dan Warga Terdampak Covid 19

Kabid Humas menyebut, pengemudi Bus Transjakarta diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Dugaan sementara, Supir lalai dlm mengendara dan kurang berhati-hati, kami masih melakukan pemeriksaan,” katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menetapkan pengemudi Bus Transjakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.*

 

 

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Gebrak Pasar Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal
Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
DKM Al Qolam PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi Program Sosial dengan Rumah Zakat
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Gebrak Pasar Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal

Jumat, 18 September 2026 - 22:14 WIB

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Jumat, 11 September 2026 - 19:43 WIB

DKM Al Qolam PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi Program Sosial dengan Rumah Zakat

Berita Terbaru