Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan driver Ojek Online (Ojol) berinisial IA di jalan Letjen Suprapto, depan hotel Oyo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (8/12) yang lalu.

Polisi berhasil menangkap FS (42) pelaku penusukan terhadap pengemudi ojol yang menyebabkan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban melintas namun sepeda motornya terhalang kendaraan lain. Korban berhenti di dekat tersangka dan dua rekannya yang sedang mabuk.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya Apresiasi Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Tawuran

“Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangka langsung menusukan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Desember 2021.

“Kemudian oleh masyarakat dilarikan ke RS Islam Cempaka Putih dengan Bajaj, namun meninggal dunia,” sambungnya.

Tersangka, kata Zulpan merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2017 silam dan selalu membawa senjata tajam kemana-mana.

“Jadi memang pisau ada di pinggangnya dan memang kebiasaan tersangka selalu bawa pisau. Tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2017, kemudian dengan kasus kedua ini mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mal Pelayan Publik Kota Bekasi Pindah ke Gedung Baru di Jalan Ahmad Yani

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, sepeda motor milik tersangka dan rekaman CCTV milik hotel.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal di 15 tahun penjara,” ujar Zulpan.

 

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

‎ ‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎ ‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru