Beberapa Kepsek Diduga Alergi Wartawan, Kadisdik Minut: Wartawan Bebas Cari Info di Sekolah

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Lados Pendidikan Minut saat menerima kunjungan wartawan

Foto Lados Pendidikan Minut saat menerima kunjungan wartawan

MINUT, TelusurNews,- Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Olvy Kalengkongan, S.Pd, M.Pd, menegaskan, wartawan dari media apa saja bebas meliput di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Minut.

Hal ini diungkapkan oleh Kadis Pendidikan setelah mencuat indikasi beberapa kepala sekolah (kepsek) di Minahasa Utara yang diduga hanya ingin melayani wartawan tertentu saja.

Hal tersebut membuat Kadis Geram. Dan menyampaikan bahwa wartawan punya akses bebas mencari informasi di setiap sekolah.

“Wartawan bebas mo cari info di mana saja termasuk di sekolah-sekolah,” tegas Kadis Kalengkongan, Senin (05/09/2022).

Sebelumnya, mencuat dugaan beberapa kepala sekolah yang terkesan enggan melayani wartawan yang belum dikenal.

Pris, salah seorang wartawan liputan Sulawesi Utara menuturkan, ia merasa kecewa ketika berkunjung ke beberapa sekolah di Minut untuk menjalankan tugas sosial kontrol dan peliputan, namun beberapa oknum kepsek tersebut terkesan alergi terhadap kehadiran wartawan saat berkunjung.

Baca Juga :  Rakernas 1 Yayasan Gann, Mengusulkan Fanny Menjadi Ketua Umum Yayasan GANN

“Kesannya ibu kepsek tidak begitu merespon kehadiran kami, mungkin karena belum begitu kenal atau entahlah bagaimana,” ujarnya, seusai berkunjung di salah satu Sekolah Dasar di Kelurahan Sukur, beberapa waktu lalu.

Lain hal yang dialami wartawan di salah satu Sekolah Dasar di Desa Suwaan. Kepalah sekolah setempat mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk hanya memakai wartawan yang berdomisili di desa tersebut.

Hal ini terang telah mencederai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  Rencananya, Wakil Ketua Dewan Pers Akan Hadir dalam Webinar SMSI Bekasi Raya

Bahkan pada pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Untuk itu, diharapkan perlu adanya bimbingan teknis bagi setiap kepala sekolah untuk pengenalan akan Undang-undang yang mengatur tentang Kebebasan Pers. Sehinggah kedepannya tidak ada lagi hal-hal serupa terjadi, khususnya di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. (tl)

Berita Terkait

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis
Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN
Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif
Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas
‎Memperkuat Akar Budaya: PB-BKMKB Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2025-2030
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Diterima Wakil Wali Kota Bekasi, Perkuat Sinergi Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Oknum Kepsek SMKN 1 Tumpaan FL Alias J Terpantau Jalani Pemeriksaan Penyidik Unit Tipidkor Polres Minsel

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:33 WIB

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat

Rabu, 29 April 2026 - 16:26 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN

Rabu, 29 April 2026 - 15:25 WIB

Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif

Rabu, 29 April 2026 - 15:23 WIB

Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas

Berita Terbaru