MINAHASA UTARA — Hal tegas ini disampaikan oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam kunjungan kerjanya terkait Pembahasan Regulasi Dana Desa di Kecamatan Wori Minahasa Utara, Rabu, (14/07/2021).
“Kami akan segera menelusuri jika ada laporan dari masyarakat, dan apabila ditemulan adanya penyimpangan-penyimpangan, laporan fiktif maka akan segera kami non-aktifkan,” ujarnya.
Dalam pembahasan Regulasi Dana Desa tersebut yang diikuti oleh para Kepala Desa sekecamatan Wori, Bupati Minut yang baru dilantik ini meminta agar pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 dari Kemendes PDTT dan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
Ketika ditanya kembali mengenai bentuk praktek-praktek penyimpangan dan ketidak-transparanan pengelolaan Dana Desa, “Maka kita serahkan kepada aparat penegak hukum, dan itu sudah pernah kami lakukan,” pungkasnya.
Setelah kegiatan ini, Bupati dan rombongan langsung meninjau Puskesmas Wori dan lokasi pariwisata yang ada di kecamatan Wori.
(Syarel/Jeffry)