MINAHASA UTARA — Seorang Warga Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara bernama Johnny Kuhon berharap pihak Pengadilan Negeri Airmadidi agar segera melakukan eksekusi putusan pengadilan atas gugatan dirinya kepada seorang berinisial AK.
Menurut Johnny, sampai saat ini hasil eksekusi belum terlaksana. Padahal dirinya sudah membayar panjar eksekusi ke Pengadilan Negeri Airmadidi sebanyak Rp. 7.948.000 melalui Bank, serta dilengkapi dengan kwitansi pembayaran di Pengadilan.
“Sampai saat ini Pengadilan terkait putusan, belum dilakukan eksekusi dari hasil keputusan yang saya dapat. Sampai sekarang dari tahun 2019, tapi sampai sekarang tidak ada hasil eksekusi,” ujar Jhonny kepada Awak Media ketika itu.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Airmadidi, “Jadi terkait eksekusi ini, keterlambatan kami di sini terkait dengan poin – poin yang mau dieksekusi, yang pertama rumah dia hanya menyewa. Poin kedua bahwa tabung gas sebanyak 560 adalah hasil kerja sama dengan orang lain. Juga mobil truk (plat nomor DB **** **) sudah ditarik oleh finance sejak tahun 2017,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Airmadidi, Walukouw, Senin (19/07/2021)
Selanjutnya ada sebuah rumah terletak di Airmadidi atas, “Ternyata sampai dengan sekarang Lurah masih tidak mengetahui siapa pemilik atau pemegang hak atas rumah tersebut,” imbuhnya. Jadi, sambung dia, “Pihak Pengadilan Negeri Airmadidi sangat kerepotan terkait hal-hal itu,” jelas Walukouw.
(Syarel/Jefry)