Harapan Seorang Warga Kecamatan Kema Kepada PN Airmadidi Terkait Eksekusi

- Jurnalis

Rabu, 21 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA UTARA — Seorang Warga Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara bernama Johnny Kuhon berharap pihak Pengadilan Negeri Airmadidi agar segera melakukan eksekusi putusan pengadilan atas gugatan dirinya kepada seorang berinisial AK.

Menurut Johnny, sampai saat ini hasil eksekusi belum terlaksana. Padahal dirinya sudah membayar panjar eksekusi ke Pengadilan Negeri Airmadidi sebanyak Rp. 7.948.000 melalui Bank, serta dilengkapi dengan kwitansi pembayaran di Pengadilan.

“Sampai saat ini Pengadilan terkait putusan, belum dilakukan eksekusi dari hasil keputusan yang saya dapat. Sampai sekarang dari tahun 2019, tapi sampai sekarang tidak ada hasil eksekusi,” ujar Jhonny kepada Awak Media ketika itu.

Baca Juga :  PLN UID Jabar Imbau Warga Jaga Jarak Aman Dekorasi dari Jaringan Listrik: Rayakan Kemerdekaan dengan Aman, Nyaman, dan Penuh Semangat
Saat Awak Media Telusur melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Airmadidi, kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, melalui Humas bernama Walukouw, Senin (19/07/2021)

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Airmadidi, “Jadi terkait eksekusi ini, keterlambatan kami di sini terkait dengan poin – poin yang mau dieksekusi, yang pertama rumah dia hanya menyewa. Poin kedua bahwa tabung gas sebanyak 560 adalah hasil kerja sama dengan orang lain. Juga mobil truk (plat nomor DB **** **) sudah ditarik oleh finance sejak tahun 2017,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Airmadidi, Walukouw, Senin (19/07/2021)

Baca Juga :  Berbusana Adat Tanimbar, Presiden Jokowi Sampaikan Pidato di Gedung Nusantara

Selanjutnya ada sebuah rumah terletak di Airmadidi atas, “Ternyata sampai dengan sekarang Lurah masih tidak mengetahui siapa pemilik atau pemegang hak atas rumah tersebut,” imbuhnya. Jadi, sambung dia, “Pihak Pengadilan Negeri Airmadidi sangat kerepotan terkait hal-hal itu,” jelas Walukouw.

(Syarel/Jefry)

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026
‎Sambut Libur Lebaran, Transera Waterpark Bekasi Lakukan Renovasi dan Hadirkan Ornamen Afrika
Wakil Wali Kota Bekasi Dorong Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Napza melalui Forza Indonesia
‎Sambut Ramadhan 1447 H, PWI Bekasi Raya Hidupkan Tradisi Papajar: Menjemput Cahaya dalam Kebersamaan
RW 013 Perumahan Bintang Metropol Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan Sejak Dini
Perayaan 12 Tahun Transera Waterpark Hadirkan Acara Spektakuler
Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur Pascabencana Sumatera
Sekda Kota Bekasi Sepakati Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Bekasi–Jakarta Timur

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:17 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:54 WIB

‎Sambut Libur Lebaran, Transera Waterpark Bekasi Lakukan Renovasi dan Hadirkan Ornamen Afrika

Senin, 16 Februari 2026 - 11:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dorong Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Napza melalui Forza Indonesia

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:14 WIB

‎Sambut Ramadhan 1447 H, PWI Bekasi Raya Hidupkan Tradisi Papajar: Menjemput Cahaya dalam Kebersamaan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:54 WIB

RW 013 Perumahan Bintang Metropol Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan Sejak Dini

Berita Terbaru