Harapan Seorang Warga Kecamatan Kema Kepada PN Airmadidi Terkait Eksekusi

- Jurnalis

Rabu, 21 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA UTARA — Seorang Warga Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara bernama Johnny Kuhon berharap pihak Pengadilan Negeri Airmadidi agar segera melakukan eksekusi putusan pengadilan atas gugatan dirinya kepada seorang berinisial AK.

Menurut Johnny, sampai saat ini hasil eksekusi belum terlaksana. Padahal dirinya sudah membayar panjar eksekusi ke Pengadilan Negeri Airmadidi sebanyak Rp. 7.948.000 melalui Bank, serta dilengkapi dengan kwitansi pembayaran di Pengadilan.

“Sampai saat ini Pengadilan terkait putusan, belum dilakukan eksekusi dari hasil keputusan yang saya dapat. Sampai sekarang dari tahun 2019, tapi sampai sekarang tidak ada hasil eksekusi,” ujar Jhonny kepada Awak Media ketika itu.

Baca Juga :  Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Saat Awak Media Telusur melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Airmadidi, kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, melalui Humas bernama Walukouw, Senin (19/07/2021)

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Airmadidi, “Jadi terkait eksekusi ini, keterlambatan kami di sini terkait dengan poin – poin yang mau dieksekusi, yang pertama rumah dia hanya menyewa. Poin kedua bahwa tabung gas sebanyak 560 adalah hasil kerja sama dengan orang lain. Juga mobil truk (plat nomor DB **** **) sudah ditarik oleh finance sejak tahun 2017,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Airmadidi, Walukouw, Senin (19/07/2021)

Baca Juga :  Dampak Pandemik Covid-19, Pengamat: Sektor Transportasi Mengalami Distorsi Paling Parah

Selanjutnya ada sebuah rumah terletak di Airmadidi atas, “Ternyata sampai dengan sekarang Lurah masih tidak mengetahui siapa pemilik atau pemegang hak atas rumah tersebut,” imbuhnya. Jadi, sambung dia, “Pihak Pengadilan Negeri Airmadidi sangat kerepotan terkait hal-hal itu,” jelas Walukouw.

(Syarel/Jefry)

Berita Terkait

CFD Kota Bekasi Dipadati Penari, Tari Kolosal Ronggeng Nyentrik di Jalan Ahmad Yani 
HPN Bekasi Raya 2026 Digelar 7–9 Mei, Sekaligus Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur
Tri Adhianto Hadiri Pemaparan Desain PSEL Kota Bekasi, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
‎Targetkan 3.000 Sertifikat, Tim PTSL Kota Bekasi Kejar Penyelesaian Berkas di 10 Kelurahan
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue
PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:57 WIB

CFD Kota Bekasi Dipadati Penari, Tari Kolosal Ronggeng Nyentrik di Jalan Ahmad Yani 

Minggu, 26 April 2026 - 11:53 WIB

HPN Bekasi Raya 2026 Digelar 7–9 Mei, Sekaligus Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia

Sabtu, 25 April 2026 - 19:03 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

Tri Adhianto Hadiri Pemaparan Desain PSEL Kota Bekasi, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Jumat, 24 April 2026 - 09:59 WIB

‎Targetkan 3.000 Sertifikat, Tim PTSL Kota Bekasi Kejar Penyelesaian Berkas di 10 Kelurahan

Berita Terbaru