Harapan Seorang Warga Kecamatan Kema Kepada PN Airmadidi Terkait Eksekusi

- Jurnalis

Rabu, 21 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA UTARA — Seorang Warga Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara bernama Johnny Kuhon berharap pihak Pengadilan Negeri Airmadidi agar segera melakukan eksekusi putusan pengadilan atas gugatan dirinya kepada seorang berinisial AK.

Menurut Johnny, sampai saat ini hasil eksekusi belum terlaksana. Padahal dirinya sudah membayar panjar eksekusi ke Pengadilan Negeri Airmadidi sebanyak Rp. 7.948.000 melalui Bank, serta dilengkapi dengan kwitansi pembayaran di Pengadilan.

“Sampai saat ini Pengadilan terkait putusan, belum dilakukan eksekusi dari hasil keputusan yang saya dapat. Sampai sekarang dari tahun 2019, tapi sampai sekarang tidak ada hasil eksekusi,” ujar Jhonny kepada Awak Media ketika itu.

Baca Juga :  Terima Pengurus Pusat Persatuan Putra Putri Angkatan Udara, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Begini
Saat Awak Media Telusur melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Airmadidi, kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, melalui Humas bernama Walukouw, Senin (19/07/2021)

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Airmadidi, “Jadi terkait eksekusi ini, keterlambatan kami di sini terkait dengan poin – poin yang mau dieksekusi, yang pertama rumah dia hanya menyewa. Poin kedua bahwa tabung gas sebanyak 560 adalah hasil kerja sama dengan orang lain. Juga mobil truk (plat nomor DB **** **) sudah ditarik oleh finance sejak tahun 2017,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Airmadidi, Walukouw, Senin (19/07/2021)

Baca Juga :  Pertama Dalam Sejarah IMI Siapkan Tenaga Kerja Trampil Driver dan Mekanik Untuk Pasar Kerja Jepang, Eropa dan Timur Tengah

Selanjutnya ada sebuah rumah terletak di Airmadidi atas, “Ternyata sampai dengan sekarang Lurah masih tidak mengetahui siapa pemilik atau pemegang hak atas rumah tersebut,” imbuhnya. Jadi, sambung dia, “Pihak Pengadilan Negeri Airmadidi sangat kerepotan terkait hal-hal itu,” jelas Walukouw.

(Syarel/Jefry)

Berita Terkait

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru