Polisi Berikan Bantuan 138 Tabung Oksigen Sitaan Ke Pemprov DKI Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polda Metro Jaya menyerahkan ratusan tabung oksigen hasil sitaan Polres metro Jakarta Pusat ke fasilitas kesehatan (Faskes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Selasa, (27/7).

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Monas, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Kapolda mengatakan sebanyak 166 tabung oksigen tersebut hasil dari pengungkapan Polres Jakarta Pusat dari hasil kejahatan.

Namun setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 28 tabung tidak layak digunakan. Sehingga yang diserahkan ke faskes melalui pemprov DKI berjumlah 138 tabung oksigen.

“Sebelumnya tim yang berwenang telah melakukan penelitian dan pengecekan langsung terhadap tabung oksigen tersebut. teman-teman dari Kementerian Kesehatan menyebutkan layak untuk dimanfaatkan di fasilitas kesehatan,” ujar Fadil Imran di Monas Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga :  Pramono Hadiri Acara Dialog di Keuskupan Agung Jakarta

Kapolda menambahkan, oksigen tersebut dari hasil pengungkapan kasus import tabung oksigen dengan modus pemalsuan jenis barang oleh penyidik Polres Jakarta Pusat.

“Dalam kondisi pandemi Covid-19, terlihat nyata ada pihak yang memanfaatkan situasi kelangkaan tabung oksigen dengan mengimpor, namun tidak sesuai dengan jenis barang,” ungkapnya.

“Penyidik akan terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai agar mafia importasi alat kesehatan termasuk di dalamnya tabung oksigen ini dapat di berantas” Tegas Fadil.

Menurutnya dari data di lapangan harga tabung oksigen satu meter kubik bisa mencapai per unit tabung Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta.

Sementara harga normal sebelum pandemi berkisar Rp 300.000 sampai dengan Rp 900.000.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Lantik Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan PAW 4 Anggota MPR RI

“Ini tidak boleh di biarkan berlangsung dan berjalan di tengah-tengah situasi seperti ini,” tandas Fadil.

Mantan Kapolda Jatim itu menjelaskan, penyidik dari Polres Jakarta Pusat juga telah membuat berita acara untuk penyisihan barang bukti dan pengalihan barang bukti pengganti untuk syarat formil di pengadilan.

“Mengingat saat ini teman teman dari kesehatan serta masyarakat luas membutuhkan alat bantu pernafasan tersebut,” jelas Fadil.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes pol Hengki Haryadi menerangkan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus penyelundupan tabung oksigen di wilayah DKI Jakarta.

“Kami akan selidiki dan dalami, dimungkinkan ada ribuan tabung oksigen yang diduga di selewengkan (menyalahi aturan) , dan saat ini tengah dikembangkan dari pengungkapan kali ini,” katanya.

HZ

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB