Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjual Oksigen Ilegal Dalam Tabung APAR

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan oksigen O2 ilegal dengan mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) dimodif dan di isikan oksigen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas mengamankan pelaku berinisial WS yang menjual tabung oksigen ilegal dan memasarkan di media sosial.

“Tabung APAR ini berisi karbondioksida atau bentuk serbuk kimia, kemudian di buang (isinya) dan di isikan oksigen, ini tentu berbahaya bagi kesehatan tubuh, karena tidak sesuai dengan uji klinis kesehatan ,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).

“Apalagi hanya dibersihkan dengan air saja, yang selama ini diisi dengan CO2 (karbondioksida),” sambungnya.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Terima Anugerah Layanan Investasi

Yusri menambahkan, tabung APAR tersebut sebelum di isi dengan oksigen terlebih dahulu di cat dengan warna putih untuk mengelabuhi pembeli atau korbannya.

“Padahal tabung alat pemadam kebakaran (APAR) dengan tabung oksigen ada perbedaannya yang jauh sekali. Jika ini disamakan bisa berdampak buruk misalnya meledak karena tekanan yang tinggi,” katanya.

Dari hasil pengungkapan, kata Yusri petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 114 tabung APAR yang masih utuh maupun yang telah di cat dan di isi oksigen.

“Dari pengakuan pelaku, dia beli dengan harga 500 – 700 ribu rupiah per tabung , setelah di sulap jadi tabung oksigen pelaku menjual dengan harga Rp 5 sampai 7 juta per tabung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bacaleg PDI Perjuangan Kota Bekasi Henriko Siagian Fokus Membantu Masyarakat

“Hingga saat ini pelaku sudah menjual sekitar 20 tabung , kita tidak percaya begitu saja, kita masih mendalami,” ucap Yusri.

Kabid Humas menghimbau bagi masyarakat yang telah menggunakan atau membeli oksigen melalui media sosial di akun @erwan Oksigen untuk tidak mengkonsumsi dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Bagi masyarakat yang terlanjur membeli dapat melaporkan ke hotline kami di 081-110-3110-110, dan jangan lupa membawa tabungnya kepada kami,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 106 UU No 7 tahun 2014, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

HZ

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bekasi Siapkan Pengangkatan 7.995 Formasi P3K dan Seleksi Tahap Kedua pada Mei 2025
Kepala Puskesmas di Kecamatan Bantar Gebang Ikuti Zoom Meeting Serentak Bahas Percepatan Penanganan Stunting
Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Rio Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Domestik Bersama PWI Bekasi Raya
Audiensi PWI Bekasi Raya dengan Lapas Bulak Kapal, Bahas Hal Penting
Perkuat Sinergitas, PLN Bekasi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
PLN Bekasi Sukses Jaga Keandalan Listrik demi Khidmatnya Ibadah Paskah 2025
Aliansi Ormas Bekasi Komitmen Dukung Prabowo Ciptakan Iklim Investasi aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 20:46 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Siapkan Pengangkatan 7.995 Formasi P3K dan Seleksi Tahap Kedua pada Mei 2025

Kamis, 24 April 2025 - 19:56 WIB

Kepala Puskesmas di Kecamatan Bantar Gebang Ikuti Zoom Meeting Serentak Bahas Percepatan Penanganan Stunting

Kamis, 24 April 2025 - 01:34 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Rio Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Selasa, 22 April 2025 - 21:35 WIB

Audiensi PWI Bekasi Raya dengan Lapas Bulak Kapal, Bahas Hal Penting

Selasa, 22 April 2025 - 15:49 WIB

Perkuat Sinergitas, PLN Bekasi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Berita Terbaru