Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjual Oksigen Ilegal Dalam Tabung APAR

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan oksigen O2 ilegal dengan mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) dimodif dan di isikan oksigen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas mengamankan pelaku berinisial WS yang menjual tabung oksigen ilegal dan memasarkan di media sosial.

“Tabung APAR ini berisi karbondioksida atau bentuk serbuk kimia, kemudian di buang (isinya) dan di isikan oksigen, ini tentu berbahaya bagi kesehatan tubuh, karena tidak sesuai dengan uji klinis kesehatan ,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).

“Apalagi hanya dibersihkan dengan air saja, yang selama ini diisi dengan CO2 (karbondioksida),” sambungnya.

Baca Juga :  Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Yusri menambahkan, tabung APAR tersebut sebelum di isi dengan oksigen terlebih dahulu di cat dengan warna putih untuk mengelabuhi pembeli atau korbannya.

“Padahal tabung alat pemadam kebakaran (APAR) dengan tabung oksigen ada perbedaannya yang jauh sekali. Jika ini disamakan bisa berdampak buruk misalnya meledak karena tekanan yang tinggi,” katanya.

Dari hasil pengungkapan, kata Yusri petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 114 tabung APAR yang masih utuh maupun yang telah di cat dan di isi oksigen.

“Dari pengakuan pelaku, dia beli dengan harga 500 – 700 ribu rupiah per tabung , setelah di sulap jadi tabung oksigen pelaku menjual dengan harga Rp 5 sampai 7 juta per tabung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

“Hingga saat ini pelaku sudah menjual sekitar 20 tabung , kita tidak percaya begitu saja, kita masih mendalami,” ucap Yusri.

Kabid Humas menghimbau bagi masyarakat yang telah menggunakan atau membeli oksigen melalui media sosial di akun @erwan Oksigen untuk tidak mengkonsumsi dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Bagi masyarakat yang terlanjur membeli dapat melaporkan ke hotline kami di 081-110-3110-110, dan jangan lupa membawa tabungnya kepada kami,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 106 UU No 7 tahun 2014, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

HZ

Berita Terkait

Puskesmas Ciketingudik Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia Melalui Sekolah Lansia Bageur Kencana
Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, Keintjem: Ada Sanksi Pidana
Sebelumnya Gonjang-ganjing ‘Paripurna Bodong’, Kini Lakukan Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Minsel, Sekwan: Biasa Itu Deal-deal Yang Penting Sesuai Aturan
Antisipasi Kebakaran, Swiss Belinn Karawang Gelar Simulasi Fire Drill
Pesan Dandim 0507/Bekasi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Untuk Ciptakan Iklim Pilkada Sejuk, KPU Minsel Gelar Deklarasi Bersama Bawaslu, Pemkab, dan Pers Sebagai Sahabat JDIH
KPU Minsel Gelar Penyuluhan Produk Hukum Bersama Badan Adhoc dan Stakeholder dan Deklarasi Sahabat JDIH
Peran Wartawan Cegah Kejahatan Pilkada

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puskesmas Ciketingudik Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia Melalui Sekolah Lansia Bageur Kencana

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, Keintjem: Ada Sanksi Pidana

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Sebelumnya Gonjang-ganjing ‘Paripurna Bodong’, Kini Lakukan Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Minsel, Sekwan: Biasa Itu Deal-deal Yang Penting Sesuai Aturan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:14 WIB

Antisipasi Kebakaran, Swiss Belinn Karawang Gelar Simulasi Fire Drill

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:57 WIB

Pesan Dandim 0507/Bekasi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru