Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjual Oksigen Ilegal Dalam Tabung APAR

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan oksigen O2 ilegal dengan mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) dimodif dan di isikan oksigen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas mengamankan pelaku berinisial WS yang menjual tabung oksigen ilegal dan memasarkan di media sosial.

“Tabung APAR ini berisi karbondioksida atau bentuk serbuk kimia, kemudian di buang (isinya) dan di isikan oksigen, ini tentu berbahaya bagi kesehatan tubuh, karena tidak sesuai dengan uji klinis kesehatan ,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).

“Apalagi hanya dibersihkan dengan air saja, yang selama ini diisi dengan CO2 (karbondioksida),” sambungnya.

Baca Juga :  Dihadiri Presiden RI Jokowi, Astra Kembali Berpartisipasi dalam Gerakan Tanam Pohon Bersama

Yusri menambahkan, tabung APAR tersebut sebelum di isi dengan oksigen terlebih dahulu di cat dengan warna putih untuk mengelabuhi pembeli atau korbannya.

“Padahal tabung alat pemadam kebakaran (APAR) dengan tabung oksigen ada perbedaannya yang jauh sekali. Jika ini disamakan bisa berdampak buruk misalnya meledak karena tekanan yang tinggi,” katanya.

Dari hasil pengungkapan, kata Yusri petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 114 tabung APAR yang masih utuh maupun yang telah di cat dan di isi oksigen.

“Dari pengakuan pelaku, dia beli dengan harga 500 – 700 ribu rupiah per tabung , setelah di sulap jadi tabung oksigen pelaku menjual dengan harga Rp 5 sampai 7 juta per tabung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencabulan Remaja dengan Modus Ancaman Video, Empat Tersangka Ditangkap

“Hingga saat ini pelaku sudah menjual sekitar 20 tabung , kita tidak percaya begitu saja, kita masih mendalami,” ucap Yusri.

Kabid Humas menghimbau bagi masyarakat yang telah menggunakan atau membeli oksigen melalui media sosial di akun @erwan Oksigen untuk tidak mengkonsumsi dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Bagi masyarakat yang terlanjur membeli dapat melaporkan ke hotline kami di 081-110-3110-110, dan jangan lupa membawa tabungnya kepada kami,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 106 UU No 7 tahun 2014, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

HZ

Berita Terkait

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis
Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”
PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen
Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji
Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama
Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban
Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:12 WIB

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:36 WIB

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:42 WIB

PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen

Senin, 18 Mei 2026 - 22:35 WIB

Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji

Berita Terbaru

Berita

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB