Polda Metro Tangkap Pelaku Penimbunan Obat Terapi Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penimbunan Obat terapi Covid -19 dari sisa pasien yang meninggal dunia. Petugas menangkap 24 pelaku bersama barang bukti ribuan butir obat-obatan berbagai merek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi kelangkaan obat terapi Covid-19 dengan cara menimbun obat-obatan tersebut yang sedang dicari masyarakat.

“Mereka menjual obat diatas harga eceran tertinggi oleh pemerintah, salah satu keping obat terapi Covid-19 dijual dengan harga Rp 1,6 juta ,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2021).

Baca Juga :  Kapolri Launching Bhayangkara Mural Festival 2021 Bertema Kebebasan Dalam Berekspresi

Kabid Humas menjelaskan, modus pelaku mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.

“Salah satu pelaku berprofesi sebagai perawat, dia bersama pelaku lainnya mengumpulkan obat-obatan tersebut ,” ujar Yusri.

“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial,” sambungnya.

Saat ditanya dari Rumah Sakit mana ,Yusri enggan menyebutkan demi nama baik RS tersebut.

Baca Juga :  Kembali Banggakan Kota Bekasi, Zahira Khairani Warga Rawalumbu Raih Juara III di Ajang Puteri Anak Indonesia 2023

“Identitas rumah sakitnya, mohon maaf tidak bisa kita sebutkan demi menjaga nama baik rumah sakitnya,” ucapnya.

Selain mengamankan perawat, lanjut Yusri, petugas juga menangkap pelaku lainnya yang bekerja di apotek dan toko obat.

“Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini, Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(HZ)

Berita Terkait

Ketua PWI Bekasi Raya Soroti Poster Plt Bupati Bekasi Terkait Logo HPN 2026
HPN 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa
Penandatanganan Deklarasi Pers Nasional 2026 Saat Konvensi di Banten
Hadiri Pelantikan KKSS, Pesan Wawali Harris Bobihoe Bersama Jaga Harmoni di Kota Bekasi 
‎PWI Bekasi Raya Kirim 24 Delegasi ke HPN 2026 di Kota Serang
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Antusias, Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Arah Politik Luar Negeri dalam Diskusi Bersama Tokoh Nasional
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:58 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya Soroti Poster Plt Bupati Bekasi Terkait Logo HPN 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

HPN 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:11 WIB

Penandatanganan Deklarasi Pers Nasional 2026 Saat Konvensi di Banten

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:33 WIB

Hadiri Pelantikan KKSS, Pesan Wawali Harris Bobihoe Bersama Jaga Harmoni di Kota Bekasi 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:00 WIB

‎PWI Bekasi Raya Kirim 24 Delegasi ke HPN 2026 di Kota Serang

Berita Terbaru

Berita

HPN 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:45 WIB