Polda Metro Tangkap Pelaku Penimbunan Obat Terapi Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penimbunan Obat terapi Covid -19 dari sisa pasien yang meninggal dunia. Petugas menangkap 24 pelaku bersama barang bukti ribuan butir obat-obatan berbagai merek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi kelangkaan obat terapi Covid-19 dengan cara menimbun obat-obatan tersebut yang sedang dicari masyarakat.

“Mereka menjual obat diatas harga eceran tertinggi oleh pemerintah, salah satu keping obat terapi Covid-19 dijual dengan harga Rp 1,6 juta ,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2021).

Baca Juga :  Kementerian PU bersama Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Riau, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kabid Humas menjelaskan, modus pelaku mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.

“Salah satu pelaku berprofesi sebagai perawat, dia bersama pelaku lainnya mengumpulkan obat-obatan tersebut ,” ujar Yusri.

“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial,” sambungnya.

Saat ditanya dari Rumah Sakit mana ,Yusri enggan menyebutkan demi nama baik RS tersebut.

Baca Juga :  Diterpa Isu Pelemahan Pimpinan, Ketua IWO Minsel Herman Marentek Tetap Pegang Kendali: Akan Ada Penyegaran Struktur

“Identitas rumah sakitnya, mohon maaf tidak bisa kita sebutkan demi menjaga nama baik rumah sakitnya,” ucapnya.

Selain mengamankan perawat, lanjut Yusri, petugas juga menangkap pelaku lainnya yang bekerja di apotek dan toko obat.

“Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini, Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(HZ)

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya
Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diiringi Kejujuran dan Keadilan
PWI Bekasi Raya Skorsing Anggota, Tegaskan Komitmen Jaga Etika Profesi
Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo – Gibran Tahun 2025 Tembus Angka 81,2 Persen
Dapat Dukungan IMI Provinsi Banten, Bamsoet Nyatakan Siap Pimpin Kembali IMI 2025–2030
Penuhi Kebutuhan Organisasi, Sekda Kota Bekasi Lakukan Mutasi Jabatan
Soroti Kondisi Jalan Rusak di Kolongan Tetempangan, Ketua DPW Li-Tipikor Sulut: Pemerintah Harus Segera Bertindak
Ketua Li-Tipikor Yosep Lengkong Apresiasi Polda Sulut dan Jajaran: Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:29 WIB

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:22 WIB

Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diiringi Kejujuran dan Keadilan

Senin, 14 Juli 2025 - 20:01 WIB

PWI Bekasi Raya Skorsing Anggota, Tegaskan Komitmen Jaga Etika Profesi

Senin, 14 Juli 2025 - 09:40 WIB

Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo – Gibran Tahun 2025 Tembus Angka 81,2 Persen

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:41 WIB

Dapat Dukungan IMI Provinsi Banten, Bamsoet Nyatakan Siap Pimpin Kembali IMI 2025–2030

Berita Terbaru