JAKARTA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penimbunan Obat terapi Covid -19 dari sisa pasien yang meninggal dunia. Petugas menangkap 24 pelaku bersama barang bukti ribuan butir obat-obatan berbagai merek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi kelangkaan obat terapi Covid-19 dengan cara menimbun obat-obatan tersebut yang sedang dicari masyarakat.
“Mereka menjual obat diatas harga eceran tertinggi oleh pemerintah, salah satu keping obat terapi Covid-19 dijual dengan harga Rp 1,6 juta ,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2021).
Kabid Humas menjelaskan, modus pelaku mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.
“Salah satu pelaku berprofesi sebagai perawat, dia bersama pelaku lainnya mengumpulkan obat-obatan tersebut ,” ujar Yusri.
“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial,” sambungnya.
Saat ditanya dari Rumah Sakit mana ,Yusri enggan menyebutkan demi nama baik RS tersebut.
“Identitas rumah sakitnya, mohon maaf tidak bisa kita sebutkan demi menjaga nama baik rumah sakitnya,” ucapnya.
Selain mengamankan perawat, lanjut Yusri, petugas juga menangkap pelaku lainnya yang bekerja di apotek dan toko obat.
“Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini, Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(HZ)