Polda Metro Tangkap Pelaku Penimbunan Obat Terapi Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penimbunan Obat terapi Covid -19 dari sisa pasien yang meninggal dunia. Petugas menangkap 24 pelaku bersama barang bukti ribuan butir obat-obatan berbagai merek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi kelangkaan obat terapi Covid-19 dengan cara menimbun obat-obatan tersebut yang sedang dicari masyarakat.

“Mereka menjual obat diatas harga eceran tertinggi oleh pemerintah, salah satu keping obat terapi Covid-19 dijual dengan harga Rp 1,6 juta ,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2021).

Baca Juga :  LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Press Release Pihak Majalah Keadilan, Alvin Lim: Jangan Banyak Bicara

Kabid Humas menjelaskan, modus pelaku mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.

“Salah satu pelaku berprofesi sebagai perawat, dia bersama pelaku lainnya mengumpulkan obat-obatan tersebut ,” ujar Yusri.

“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial,” sambungnya.

Saat ditanya dari Rumah Sakit mana ,Yusri enggan menyebutkan demi nama baik RS tersebut.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi: Komitmen Bersama Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

“Identitas rumah sakitnya, mohon maaf tidak bisa kita sebutkan demi menjaga nama baik rumah sakitnya,” ucapnya.

Selain mengamankan perawat, lanjut Yusri, petugas juga menangkap pelaku lainnya yang bekerja di apotek dan toko obat.

“Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini, Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(HZ)

Berita Terkait

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik
Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi
‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎
‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota
PWI Bekasi Raya Sambut Kapolres Baru, Harapkan Kemitraan Polri – Pers Tanpa Sekat
Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis
HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:31 WIB

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:09 WIB

‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:15 WIB

‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:08 WIB

PWI Bekasi Raya Sambut Kapolres Baru, Harapkan Kemitraan Polri – Pers Tanpa Sekat

Berita Terbaru